Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. 1.AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA
2.JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 281/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2564/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA[Penahanan]
2JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-115/JKTSL/Eoh.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

      Terdakwa I

Nama lengkap                                  :  AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA

Tempat lahir                                      :  Sumedang

Umur / tgl. lahir                                 :  26 Tahun / 21 Juni 1997

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162-G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau Dusun Ciliang RT 005/006 Kel. Nanggerang Kec. Sukasari Kab. Sumedang Prov. Jawa Barat.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Tidak bekerja

Pendidikan                                       :  MA (Madrasah Aliyah)

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                  :  JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA

Tempat lahir                                      :  Sumedang

Umur / tgl. lahir                                 :  22 Tahun / 11 Januari 2001

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162-G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau Dusun Ciliang RT 004/004 Kel. Nanggerang Kec. Sukasari Kab. Sumedang Prov. Jawa Barat.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Tidak bekerja

Pendidikan                                       :  SMA

 

 

B.   PENAHANAN MASING-MASING.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d tanggal 07 Januari 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d tanggal 16 Februari 2024.

-     Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024.

-     Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

-     Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

-     Dikeluarkan tahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 17 April 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

     

KESATU :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA dan Terdakwa II JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162-G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.46 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari pekerjaan di Jakarta sesuai lowongan pekerjaan yang Terdakwa II lihat di media sosial JOB.ID yaitu sebagai office boy di Restaurant Jepang yang ada di Jakarta secara gratis atau tidak dikenakan biaya apapun lalu Terdakwa I yang menyetujui ajakan Terdakwa II untuk bekerja di Jakarta maka para terdakwa berangkat dari Sumedang menggunakan bus pada pukul 16.00 dan tiba di Jakarta pukul 22.30 untuk menuju alamat yang diberikan yaitu di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162G Jalan Kebon Mangga 2 Kel. Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Setibanya di Terminal Lebak Bulus para terdakwa bertemu dengan salah satu pihak dari kantor yaitu Sdr. Ahmad Ashrap selaku bagian penerimaan. Namun, Sdr. Ahmad Ashrap menyarankan pada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya dan karena para terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan maka para terdakwa membayarkan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya kepada Saudara Ahmad Ashrap.
  • Bahwa setelah pembayaran tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko 162G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan sambil menunggu pekerjaan untuk para terdakwa selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal Di Ruko Tersebut para terdakwa seringkali membantu kegiatan yang ada di kantor tersebut tanpa mendapatkan kepastian pekerjaan yang di iklankan.
  • Bahwa selama Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja, terdapat karyawan yang bernama Sdr. DANU (Korban meninggal dunia) yang merupakan suami dari Sdri. DEDE SUSTIANI  (korban meninggal dunia) yang sering kali membuat Terdakwa I dan Terdakwa II merasa sakit hati akibat dihina dan dimarahi secara terus menerus selama tinggal sementara di Kantor Penyaluran Tenaga Kerja tersebut hingga kemudian pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada indikasi para karyawan kantor ingin pindah kerja tanpa memberi tahu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga pada hari Minggu 17 Desember 2023 terdakwa II menuju ke Ramayana untuk membeli pisau daging dengan tujuan untuk mengancam para pegawai kantor yang akan pergi meninggalkan kantor tersebut karena merasa telah membayar uang agar bisa bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib ketika para terdakwa turun untuk mengambil nasi namun dimarahi oleh Sdr. DANU karena dianggap mengambil nasi terlalu banyak dan hal tersebut membuat para Terdakwa menjadi semakin marah dan sakit hati akan perilaku Sdr. Danu sehingga pada pukul 23.00 setelah para Terdakwa selesai makan, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membunuh Sdr. DANU namun ditolak oleh Terdakwa I selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 02.00 Terdakwa II bangun dari tidurnya dan berfikir untuk melakukan kekerasan pada Sdr. DANU sehingga pada 02.30 Terdakwa II membangunkan Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I memukuli Sdr. DANU. bahwa Terdakwa I yang menyetujui rencana tersebut maka para terdakwa langsung menuju ke Lantai 2 tempat Sdr. DANU dan Isterinya yaitu Sdr. DEDE SUSTIANI sedang tidur. Namun Terdakwa II dengan sengaja mengambil pisau daging terlebih dahulu yang disembunyikan di dekat toren air lalu membawa pisau daging tersebut. Sesampainya di lantai 2 tempat sdr DANU dan sdri DEDE SUSTIANI tidur Terdakwa II dengan sengaja langsung mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kiri Sdr. DANU sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan banyak darah kemudian Sdri. DEDE SUSTIANI yang terbangun dan mengetahui suaminya berdarah terkena senjata tajam berteriak namun mulut Sdri DEDE dibekap oleh Terdakwa I menggunakan sajadah. Lalu Sdr. DANU yang masih sadar berusaha untuk memukul Terdakwa II menggunakan tangan sebelah kiri namun dihalau oleh Terdakwa II dengan mengayunkan pisaunya ke lengan kiri Sdr. DANU sehingga mengakibatkan lengan Sdr. DANU sobek dan Sdr. DANU meninggal dunia.
  • Bahwa Terdakwa II yang mengkhawatirkan perbuatannya dilaporkan ke polisi oleh Sdri. DEDE SUSTIANI maka Terdakwa II turut mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kanan Sdri. DEDE SUSTIANI yang mengakibatkan Sdri. DEDE kehabisan banyak darah hingga meninggal dunia bersamaan dengan anak yang sedang dikandungnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor R/213/Sk.B/XII/2023/IKF yang ditandatangani oleh dr. Farah P Kaurow, Sp.F.M dan dr. Arif Wahyono, Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri atas nama Jenazah Danu diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki laki berusia tiga puluh tahun dan bergolongan darah O pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher sisi kiri yang memotong otototot leher, pembuluh nadi utama leher, pembuluh balik utama leher, batng tenggorok dan kerongkongan akibat kekerasan tajam, ditemukan juga luka terbuka pada dagu yang memotong sebagian tulang rahang bawah, luka terbuka pada lengan bawah kiri yang memotong sebagian tulang pengumpil kiri serta luka luka terbuka pada atap bahu kiri dan anggota gerak atas sisi kiri akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi menyebabkan kematian, selanjutnya ditemukan oragan-oragan tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher, sehingga menimbulkan pendarahan hebat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor R/212/Sk.B/XII/2023/IKF yang ditandatangani oleh dr. Farah P Kaurow, Sp.F.M dan dr. Niken B. Setyawati, Sp.KF.MHkes dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri atas nama Jenazah Dede Sustiani diperoleh kesimpulan dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan berusia dua puluh lima tahun dan sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga puluh tiga sampai tiga puluh empat minggu, bergolongan darah ”B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher dan anggota gerak atas kanan, tampak terpotong pembuluh darah utama dan pembuluh darah balik leher sisi kanan serta rawan gondok dan sebagian batang tenggorok akibat kekerasan tajam. Serta didapatkan janin lakilaki perkiraan usia tiga puluh tuga sampai tuga puluh empat minggu. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh darah utama dan pembuluh darah balik leher sisi kanan yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA dan Terdakwa II JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162-G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.46 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari pekerjaan di Jakarta sesuai lowongan pekerjaan yang Terdakwa II lihat di media sosial JOB.ID yaitu sebagai office boy di Restaurant Jepang yang ada di Jakarta secara gratis atau tidak dikenakan biaya apapun lalu Terdakwa I yang menyetujui ajakan Terdakwa II untuk bekerja di Jakarta maka para terdakwa berangkat dari Sumedang menggunakan bus pada pukul 16.00 dan tiba di Jakarta pukul 22.30 untuk menuju alamat yang diberikan yaitu di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162G Jalan Kebon Mangga 2 Kel. Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Setibanya di Terminal Lebak Bulus para terdakwa bertemu dengan salah satu pihak dari kantor yaitu Sdr. Ahmad Ashrap selaku bagian penerimaan. Namun, Sdr. Ahmad Ashrap menyarankan pada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya dan karena para terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan maka para terdakwa membayarkan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya kepada Saudara Ahmad Ashrap.
  • Bahwa setelah pembayaran tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko 162G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan sambil menunggu pekerjaan untuk para terdakwa selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal Di Ruko Tersebut para terdakwa seringkali membantu kegiatan yang ada di kantor tersebut tanpa mendapatkan kepastian pekerjaan yang di iklankan.
  • Bahwa selama Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja, terdapat karyawan yang bernama Sdr. DANU (Korban meninggal dunia) yang merupakan suami dari Sdri. DEDE SUSTIANI  (korban meninggal dunia) yang sering kali membuat Terdakwa I dan Terdakwa II merasa sakit hati akibat dihina dan dimarahi secara terus menerus selama tinggal sementara di Kantor Penyaluran Tenaga Kerja tersebut hingga kemudian pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada indikasi para karyawan kantor ingin pindah kerja tanpa memberi tahu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga pada hari Minggu 17 Desember 2023 terdakwa II menuju ke Ramayana untuk membeli pisau daging dengan tujuan untuk mengancam para pegawai kantor yang akan pergi meninggalkan kantor tersebut karena merasa telah membayar uang agar bisa bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib ketika para terdakwa turun untuk mengambil nasi namun dimarahi oleh Sdr. DANU karena dianggap mengambil nasi terlalu banyak dan hal tersebut membuat para Terdakwa menjadi semakin marah dan sakit hati akan perilaku Sdr. Danu sehingga pada pukul 23.00 setelah para Terdakwa selesai makan, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membunuh Sdr. DANU namun ditolak oleh Terdakwa I selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 02.00 Terdakwa II bangun dari tidurnya dan berfikir untuk melakukan kekerasan pada Sdr. DANU sehingga pada 02.30 Terdakwa II membangunkan Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I memukuli Sdr. DANU. bahwa Terdakwa I yang menyetujui rencana tersebut maka para terdakwa langsung menuju ke Lantai 2 tempat Sdr. DANU dan Isterinya yaitu Sdr. DEDE SUSTIANI sedang tidur. Namun Terdakwa II mengambil pisau daging terlebih dahulu yang disembunyikan di dekat toren air lalu membawa pisau daging tersebut. Sesampainya di lantai 2 tempat sdr DANU dan sdri DEDE SUSTIANI tidur Terdakwa II langsung mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kiri Sdr. DANU sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan banyak darah kemudian Sdri. DEDE SUSTIANI yang terbangun dan mengetahui suaminya berdarah terkena senjata tajam  berteriak namun mulut Sdri DEDE dibekap oleh Terdakwa I menggunakan sajadah. Lalu Sdr. DANU yang masih sadar berusaha untuk memukul Terdakwa II menggunakan tangan sebelah kiri namun dihalau oleh Terdakwa II dengan mengayunkan pisaunya ke lengan kiri Sdr. DANU sehingga mengakibatkan lengan Sdr. DANU sobek dan Sdr. DANU meninggal dunia.
  • Bahwa Terdakwa II yang mengkhawatirkan perbuatannya dilaporkan ke polisi oleh Sdri. DEDE SUSTIANI maka Terdakwa II turut mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kanan Sdri. DEDE SUSTIANI yang mengakibatkan Sdri. DEDE kehabisan banyak darah hingga meninggal dunia bersamaan dengan anak yang sedang dikandungnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor R/213/Sk.B/XII/2023/IKF yang ditandatangani oleh dr. Farah P Kaurow, Sp.F.M dan dr. Arif Wahyono, Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri atas nama Jenazah Danu diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki laki berusia tiga puluh tahun dan bergolongan darah O pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher sisi kiri yang memotong otototot leher, pembuluh nadi utama leher, pembuluh balik utama leher, batng tenggorok dan kerongkongan akibat kekerasan tajam, ditemukan juga luka terbuka pada dagu yang memotong sebagian tulang rahang bawah, luka terbuka pada lengan bawah kiri yang memotong sebagian tulang pengumpil kiri serta luka luka terbuka pada atap bahu kiri dan anggota gerak atas sisi kiri akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi menyebabkan kematian, selanjutnya ditemukan oragan-oragan tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher, sehingga menimbulkan pendarahan hebat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor R/212/Sk.B/XII/2023/IKF yang ditandatangani oleh dr. Farah P Kaurow, Sp.F.M dan dr. Niken B. Setyawati, Sp.KF.MHkes dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri atas nama Jenazah Dede Sustiani diperoleh kesimpulan dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan berusia dua puluh lima tahun dan sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga puluh tiga sampai tiga puluh empat minggu, bergolongan darah ”B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher dan anggota gerak atas kanan, tampak terpotong pembuluh darah utama dan pembuluh darah balik leher sisi kanan serta rawan gondok dan sebagian batang tenggorok akibat kekerasan tajam. Serta didapatkan janin lakilaki perkiraan usia tiga puluh tuga sampai tuga puluh empat minggu. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh darah utama dan pembuluh darah balik leher sisi kanan yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa I AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA dan Terdakwa II JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162-G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan maut, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.46 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari pekerjaan di Jakarta sesuai lowongan pekerjaan yang Terdakwa II lihat di media sosial JOB.ID yaitu sebagai office boy di Restaurant Jepang yang ada di Jakarta secara gratis atau tidak dikenakan biaya apapun lalu Terdakwa I yang menyetujui ajakan Terdakwa II untuk bekerja di Jakarta maka para terdakwa berangkat dari Sumedang menggunakan bus pada pukul 16.00 dan tiba di Jakarta pukul 22.30 untuk menuju alamat yang diberikan yaitu di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162G Jalan Kebon Mangga 2 Kel. Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Setibanya di Terminal Lebak Bulus para terdakwa bertemu dengan salah satu pihak dari kantor yaitu Sdr. Ahmad Ashrap selaku bagian penerimaan. Namun, Sdr. Ahmad Ashrap menyarankan pada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya dan karena para terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan maka para terdakwa membayarkan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya kepada Saudara Ahmad Ashrap.
  • Bahwa setelah pembayaran tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko 162G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan sambil menunggu pekerjaan untuk para terdakwa selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal Di Ruko Tersebut para terdakwa seringkali membantu kegiatan yang ada di kantor tersebut tanpa mendapatkan kepastian pekerjaan yang di iklankan.
  • Bahwa selama Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja, terdapat karyawan yang bernama Sdr. DANU (Korban meninggal dunia) yang merupakan suami dari Sdri. DEDE SUSTIANI  (korban meninggal dunia) yang sering kali membuat Terdakwa I dan Terdakwa II merasa sakit hati akibat dihina dan dimarahi secara terus menerus selama tinggal sementara di Kantor Penyaluran Tenaga Kerja tersebut hingga kemudian pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada indikasi para karyawan kantor ingin pindah kerja tanpa memberi tahu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga pada hari Minggu 17 Desember 2023 terdakwa II menuju ke Ramayana untuk membeli pisau daging dengan tujuan untuk mengancam para pegawai kantor yang akan pergi meninggalkan kantor tersebut karena merasa telah membayar uang agar bisa bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib ketika para terdakwa turun untuk mengambil nasi namun dimarahi oleh Sdr. DANU karena dianggap mengambil nasi terlalu banyak dan hal tersebut membuat para Terdakwa menjadi semakin marah dan sakit hati akan perilaku Sdr. Danu sehingga pada pukul 23.00 setelah para Terdakwa selesai makan, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membunuh Sdr. DANU namun ditolak oleh Terdakwa I selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 02.00 Terdakwa II bangun dari tidurnya dan berfikir untuk melakukan kekerasan pada Sdr. DANU sehingga pada 02.30 Terdakwa II membangunkan Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I memukuli Sdr. DANU. bahwa Terdakwa I yang menyetujui rencana tersebut maka para terdakwa langsung menuju ke Lantai 2 tempat Sdr. DANU dan Isterinya yaitu Sdr. DEDE SUSTIANI sedang tidur. Namun Terdakwa II mengambil pisau daging terlebih dahulu yang disembunyikan di dekat toren air lalu membawa pisau daging tersebut. Sesampainya di lantai 2 tempat sdr DANU dan sdri DEDE SUSTIANI tidur Terdakwa II langsung mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kiri Sdr. DANU sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan banyak darah kemudian Sdri. DEDE SUSTIANI yang terbangun dan mengetahui suaminya berdarah terkena senjata tajam  berteriak namun mulut Sdri DEDE dibekap oleh Terdakwa I menggunakan sajadah. Lalu Sdr. DANU yang masih sadar berusaha untuk memukul Terdakwa II menggunakan tangan sebelah kiri namun dihalau oleh Terdakwa II dengan mengayunkan pisaunya ke lengan kiri Sdr. DANU sehingga mengakibatkan lengan Sdr. DANU sobek dan Sdr. DANU meninggal dunia.
  • Bahwa Terdakwa II yang mengkhawatirkan perbuatannya dilaporkan ke polisi oleh Sdri. DEDE SUSTIANI maka Terdakwa II turut mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kanan Sdri. DEDE SUSTIANI yang mengakibatkan Sdri. DEDE kehabisan banyak darah hingga meninggal dunia bersamaan dengan anak yang sedang dikandungnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor R/213/Sk.B/XII/2023/IKF yang ditandatangani oleh dr. Farah P Kaurow, Sp.F.M dan dr. Arif Wahyono, Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri atas nama Jenazah Danu diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki laki berusia tiga puluh tahun dan bergolongan darah O pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher sisi kiri yang memotong otototot leher, pembuluh nadi utama leher, pembuluh balik utama leher, batng tenggorok dan kerongkongan akibat kekerasan tajam, ditemukan juga luka terbuka pada dagu yang memotong sebagian tulang rahang bawah, luka terbuka pada lengan bawah kiri yang memotong sebagian tulang pengumpil kiri serta luka luka terbuka pada atap bahu kiri dan anggota gerak atas sisi kiri akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi menyebabkan kematian, selanjutnya ditemukan oragan-oragan tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher, sehingga menimbulkan pendarahan hebat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor R/212/Sk.B/XII/2023/IKF yang ditandatangani oleh dr. Farah P Kaurow, Sp.F.M dan dr. Niken B. Setyawati, Sp.KF.MHkes dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri atas nama Jenazah Dede Sustiani diperoleh kesimpulan dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan berusia dua puluh lima tahun dan sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga puluh tiga sampai tiga puluh empat minggu, bergolongan darah ”B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher dan anggota gerak atas kanan, tampak terpotong pembuluh darah utama dan pembuluh darah balik leher sisi kanan serta rawan gondok dan sebagian batang tenggorok akibat kekerasan tajam. Serta didapatkan janin lakilaki perkiraan usia tiga puluh tuga sampai tuga puluh empat minggu. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh darah utama dan pembuluh darah balik leher sisi kanan yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

 

 

DAN

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I AHMAD HIDAYAT als AHMAD bin ANDA dan Terdakwa II JEJEN JAENAL MUTAKIN als JEJEN bin ANDA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162-G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.46 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari pekerjaan di Jakarta sesuai lowongan pekerjaan yang Terdakwa II lihat di media sosial JOB.ID yaitu sebagai office boy di Restaurant Jepang yang ada di Jakarta secara gratis atau tidak dikenakan biaya apapun lalu Terdakwa I yang menyetujui ajakan Terdakwa II untuk bekerja di Jakarta maka para terdakwa berangkat dari Sumedang menggunakan bus pada pukul 16.00 dan tiba di Jakarta pukul 22.30 untuk menuju alamat yang diberikan yaitu di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko No.162G Jalan Kebon Mangga 2 Kel. Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Setibanya di Terminal Lebak Bulus para terdakwa bertemu dengan salah satu pihak dari kantor yaitu Sdr. Ahmad Ashrap selaku bagian penerimaan. Namun, Sdr. Ahmad Ashrap menyarankan pada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya dan karena para terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan maka para terdakwa membayarkan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) per orangnya kepada Saudara Ahmad Ashrap.
  • Bahwa setelah pembayaran tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II diminta untuk tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Ruko 162G Jln. Kebon Mangga II Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan sambil menunggu pekerjaan untuk para terdakwa selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal Di Ruko Tersebut para terdakwa seringkali membantu kegiatan yang ada di kantor tersebut tanpa mendapatkan kepastian pekerjaan yang di iklankan.
  • Bahwa selama Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal sementara di Kantor Penyalur Tenaga Kerja, terdapat karyawan yang bernama Sdr. DANU (Korban meninggal dunia) yang merupakan suami dari Sdri. DEDE SUSTIANI  (korban meninggal dunia) yang sering kali membuat Terdakwa I dan Terdakwa II merasa sakit hati akibat dihina dan dimarahi secara terus menerus selama tinggal sementara di Kantor Penyaluran Tenaga Kerja tersebut hingga kemudian pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada indikasi para karyawan kantor ingin pindah kerja tanpa memberi tahu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga pada hari Minggu 17 Desember 2023 terdakwa II menuju ke Ramayana untuk membeli pisau daging dengan tujuan untuk mengancam para pegawai kantor yang akan pergi meninggalkan kantor tersebut karena merasa telah membayar uang agar bisa bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib ketika para terdakwa turun untuk mengambil nasi namun dimarahi oleh Sdr. DANU karena dianggap mengambil nasi terlalu banyak dan hal tersebut membuat para Terdakwa menjadi semakin marah dan sakit hati akan perilaku Sdr. Danu sehingga pada pukul 23.00 setelah para Terdakwa selesai makan, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membunuh Sdr. DANU namun ditolak oleh Terdakwa I selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 02.00 Terdakwa II bangun dari tidurnya dan berfikir untuk melakukan kekerasan pada Sdr. DANU sehingga pada 02.30 Terdakwa II membangunkan Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I memukuli Sdr. DANU. bahwa Terdakwa I yang menyetujui rencana tersebut maka para terdakwa langsung menuju ke Lantai 2 tempat Sdr. DANU dan Isterinya yaitu Sdr. DEDE SUSTIANI sedang tidur. Namun Terdakwa II mengambil pisau daging terlebih dahulu yang disembunyikan di dekat toren air lalu membawa pisau daging tersebut. Sesampainya di lantai 2 tempat sdr DANU dan sdri DEDE SUSTIANI tidur Terdakwa II langsung mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kiri Sdr. DANU sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan banyak darah kemudian Sdri. DEDE SUSTIANI yang terbangun dan mengetahui suaminya berdarah terkena senjata tajam  berteriak namun mulut Sdri DEDE dibekap oleh Terdakwa I menggunakan sajadah. Lalu Sdr. DANU yang masih sadar berusaha untuk memukul Terdakwa II menggunakan tangan sebelah kiri namun dihalau oleh Terdakwa II dengan mengayunkan pisaunya ke lengan kiri Sdr. DANU sehingga mengakibatkan lengan Sdr. DANU sobek dan Sdr. DANU meninggal dunia.
  • Bahwa Terdakwa II yang mengkhawatirkan perbuatannya dilaporkan ke polisi oleh Sdri. DEDE SUSTIANI maka Terdakwa II turut mengayunkan pisau daging tersebut ke arah leher sebelah kanan Sdri. DEDE SUSTIANI yang mengakibatkan Sdri. DEDE kehabisan banyak darah hingga meninggal dunia bersamaan dengan anak yang sedang dikandungnya.
  • Bahwa kemudian saksi Akmal Fatahilah dan saksi Sandy Yuniardi yang juga tidur di kantor sebagai security terbangun karena mendengar teriakan sdri DEDE SUSTIANI lalu saksi Akmal Fatahilah menghampiri kamar sdr DANU dan sdri DEDE SUSTIANI kemudian karena perbuatan para terdakwa tidak ingin diketahui oleh orang lain maka Terdakwa II langsung mengayunkan pisau daging ke arah saksi Akmal Fatahilah beberapa kali yang mengakibatkan leher, jari jempol tangan kiri dan pipi sebelah kanan terluka dan mengeluarkan darah dan karena saksi Akmal Fatahilah selalu berontak dan melawan maka saksi Akmal Fatahilah mengatakan ”bang jangan bunuh saya bang saya masih ingin hidup” sehingga terdakwa II melepaskan saksi Akmal Fatahilah dan mengatakan ”iya saya gak bunuh kamu tapi jangan lapor polisi”
  • Bahwa saksi Sandy Yuniardi yang melihat saksi Akmal Fatahilah dihadang oleh terdakwa II maka saksi Sandy Yuniardi kabur menuju lantai 1 dan dikejar oleh terdakwa I dan ketika terdakwa I berhasil menangkap saksi Sandy Yuniardi lalu terdakwa I mencekik leher saksi Sandy Yuniardi sehingga saksi Sandy Yuniardi berteriak teriak minta tolong dan melawan setelah itu terdakwa II mendatangi terdakwa I dan saksi Sandy Yuniardi yang berada di lantai 1 selanjutnya terdakwa II mengayunkan pisau daging yang dibawanya ke arah leher saksi Sandy Yuniardi hingga mengakibatkan luka dan berdarah selanjutnya warga yang mendengar dan mengetahui adanya teriakan dari dalam kantor tersebut mendatangi kantor penyalur tenaga kerja dan membuka paksa pintu kantor kemudian para terdakwa kabur melarikan diri karena takut ketahuan oleh warga.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Akmal Fatahilah mengalami luka sobek dan berdarah pada bagian leher, pipi sebelah kanan, jari jempol tangan kiri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor SKVER/140365/XII/2023 yang ditandatangani oleh dr. Phoespha Mayang Sarie Rumkit dr. Suyoto atas pemeriksaan laki laki a.n Sandy Yunardi diperoleh kesimpulan seorang laki laki yang datang diantar polisi dengan luka sayat di leher sisi kiri luka menganga lebar dengan ukuran panjang 20 cm Lebar 5 cm dan tepi luka rapih selain itu terdapat luka sayat di jari tengah kiri sepanjang 3 cm luka tersebut dapat disebabkan oleh kekerasan tajam karena itu orang yang bersangkutan berada dalam bahaya maut.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

                 

 

                                                Jakarta,     April 2024

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                         VICTHOR MOURI, SH.

                                                                                                           Jaksa Pratama Nip. 198809102014031003

Pihak Dipublikasikan Ya