Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
993/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Adhi Karya (Persero) Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ibrahim Yunaz | PT Adhi Karya (Persero) Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ir. Machfud Suroso |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dalil-dalil Penggugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan:
- Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
- Kesepakatan Pengembalian Pinjaman tertanggal 10 Januari 2014 jo. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum apa pun kepada Tergugat sehubungan dengan:
- Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
- Kesepakatan Pengembalian Pinjaman tertanggal 10 Januari 2014 jo. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan penagihan-penagihan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan isi:
- Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
- Kesepakatan Pengembalian Pinjaman tertanggal 10 Januari 2014 jo. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |