Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. MOHAMAD FARHAN DAMOGALAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 758/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8100/APB/SEL/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FARHAN DAMOGALAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg : PDM-328/JKTSL/Eoh.2/10/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOHAMAD FARHAN DAMAGALAD

NIK

:

3671092809950006

Tempat Lahir

:

Lolanan

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun/28 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kriung Raya No. 2 RT. 003/013 Kel. Cibodas Sari Kec. Cibodas Kota Tangerang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 29 Agustus 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 18 September 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 September 2024 s/d 28 Oktober 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD FARHAN DAMAGALAD pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 12.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Wisma ABK Kampus IISIP Jl. Raya Lenteng Agung Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa mendatangi wisma ABK Kampus IISIP untuk menginap dimana sebelumnya Terdakwa pernah kuliah di kampus tersebut dan satu kamar dengan saksi MOHAMAD RIZKI AMINUDIN dan saksi ARIF SUARDI. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar jam 11.55 WIB, saksi RISKI dan saksi ARIF SUARDI pergi ke masjid untuk solat jumat, setelah wisma dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo tipe SE32F179 warna Silver, 12 inchi serial number R910D6LC berserta charger milik saksi ARIF SUARDI yang terletak di atas meja kemudian Terdakwa langsung mengambil laptop tersebut tanpa seijin pemiliknya dan memasukkannya di dalam tas milik Terdakwa dan pada saat Terdakwa memasukkan laptop tersebut, Terdakwa kembali melihat 1 (satu) unit laptop merk Acer, 14 Inchi, warna hitam milik saksi MOHAMAD RIZKI AMINUDIN yang tersimpan di dalam almari di ruang wisma kampus IISIP selanjutnya Terdakwa juga mengambil laptop beserta charger tersebut tanpa seijin dari pemiliknya lalu Terdakwa langsung masukkan ke dalam tas milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan wisma tersebut.
  • Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo tipe SE32F179 warna Silver di Harko Mangga Dua dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit laptop merk Acer, 14 Inchi, warna hitam Terdakwa akan pergunakan sendiri. Dan hasil penjualan laptop tersebut, Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Laptop tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi MOHAMAD RIZKI AMINUDIN dan saksi ARIF SUARDI, dan akibat perbuatan Terdakwa, MOHAMAD RIZKI AMINUDIN dan saksi ARIF SUARDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------

 

 

 

Jakarta, 31 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya