Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022 dan Purchase Order No. B/005/III/2023/RS SUYOTO tanggal 31 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022, dengan spesifikasi :
Spesifikasi FA 10%
Slump 12 + 2
Estimasi Volume 605 m3
Harga satuan (per m3) Rp. 755.000,-
Jumlah Harga Rp. 456.775.000,-
Spesifikasi FA 10%
Slump 14 + 2
Estimasi Volume 1.103 m3
Harga satuan (per m3) Rp. 785.000,-
Jumlah Harga Rp. 865.855.000,-
Spesifikasi FA 10%
Slump 16 + 2
Estimasi Volume 3.936 m3
Harga satuan (per m3) Rp. 815.000,-
Jumlah Harga Rp. 3.207.840.000,-
Sehingga Total Pembelian untuk Surat Perjanjian tersebut adalah sebesar Rp. 5.028.821.700,- (lima milliar dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) (sudah termasuk PPn 11%)
- Purchase Order No. B/005/III/2023/RS SUYOTO tanggal 31 Maret 2023, dengan spesifikasi :
Estimasi Volume 10 m3
Harga satuan (per m3) Rp. 660.000,-
Jumlah Harga Rp. 6.600.000,-
Sehingga Total Pembelian untuk PO tersebut adalah sebesar Rp. 7.326.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) (sudah termasuk PPn 11%)
adalah sah dan Berharga
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa :
- Sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.642.830.525,- (satu milliar enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah)
- Kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya didapat selama Para Tergugat telah lalai/wanprestasi selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 164.283.052,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah)
- Total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp. 1.807.113.577,- (satu milliar delapan ratus tujuh juta serratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
- Menyatakan harta milik Penggugat, berupa hak kepemilikan atas beton sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022 berupa beton cair yang sudah terpasang di bangunan proyek RS SUYOTO PUSREHAB KEMHAN yang beralamat di Jl. RC Veteran No. 178, RT 9 RW 3, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dapat diletakkan Sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag).
- Menyatakan Sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag). atas harta milik Penggugat berupa hak kepemilikan atas beton sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022 berupa beton cair yang sudah terpasang di bangunan proyek RS SUYOTO PUSREHAB KEMHAN yang beralamat di Jl. RC Veteran No. 178, RT 9 RW 3, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Adalah sah dan berharga.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi. (uitvoorbar bij voorraad).
|