Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. AGUS TRI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2804 /APB/SEL/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

      -------- Bahwa terdakwa AGUS TRI SETIAWAN bin TRISNO bersama sama dengan Anak saksi DEWA RUCI als ANGIN dan Anak saksi FATHIR RAMADHAN als FATIR pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Bangka, Mampang, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 saksi Muhammad Raffi Fadillah yang sedang nongkrong di sekitaran Walikota Jakarta Selatan bersama Terdakwa Agus Tri Setiawan, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, dan anak saksi Dewa Ruci mengupload story di akun instagram Mts Jamiatuulhuda Jakarta (Jahud) “BM DIPAKETIN” yang berarti mengajak tawuran ingin disamperin kemudian Romy Iskandarsyah yang sedang membuka akun instagram Darcil2024 melihat akun instagram Mts Jamiatulhuda Jakarta/Jahud bertuliskan BM DIPAKETIN membalas AYO dan dibalas oleh saksi Muhammad Raffi Fadillah COD dan setelah berkomunikasi melalui instagram maka disepakati tawuran antara pihak Darcil2024 melawan Mts Jamiatulhuda Jakarta dilakukan di daerah Bangka, Jakarta Selatan.
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan tawuran maka Anak saksi Dewa Ruci dan terdakwa Agus Tri Setiawan berpindah tempat menuju Jalan Bangka Mampang namun pulang kerumah terlebih dahulu mengambil celurit miliknya dan ketika kembali Anak saksi Dewa Ruci dan terdakwa Agus Tri Setiawan sudah membawa senjata tajam berupa celurit kemudian sekira pukul 03.15 wib Anak saksi Fathir Ramadhan yang berada di warung Madura melihat anak saksi Dewa Ruci sehingga Anak saksi Fathir Ramadhan bergabung mengobrol dengan Anak saksi Dewa Ruci
  • Bahwa kemudian pihak Mts Jamiatuulhuda berpindah masuk kedalam Gg SD 07 pela Mampang dan berpindah kembali ke Gg Bakso Kembang kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan yang mengetahui jika Anak saksi Dewa Ruci, terdakwa Agus Tri Setiawan, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo akan melakukan tawuran kemudian mengikuti dari belakang dengan maksud membantu untuk memantau dan menutup jalan dengan pot besar di pinggir jalan dan juga mengambil gagang payung yang terbuat dari besi sebagai alat tawuran.
  • Bahwa kemudian Fitrah Adihinata bersama sama Anugrah Febiansyah, saksi Muhammad Sultan Raditya dan korban Syahwal Aldiansyah dengan mengendarai sepeda motor menuju Sempur untuk mengembalikan handphone dan sesampainya di Gang Sempur Romy Iskandarsyah keluar dari dalam gang bersiap menuju Bangka untuk tawuran.
  • Bahwa Romy Iskandarsyah, Fitrah Adihinata, Anugrah Febiansyah, saksi Muhammad Sultan Raditya, saksi Ibnu Fauzan dan korban Syahwal Aldiansyah yang tergabung dengan pihak Darcil2024 dengan mengendarai motor menuju Bangka dan sekira puku 03.50 wib sesampainya di daerah Bangka, Jakarta Selatan pihak Mts Jamiatulhuda Jakarta sudah bersiap sehingga terjadi tawuran dan saling menyerang.
  • Bahwa korban Syahwal Aldiansyah yang mengendarai motor ikut maju menyerang dan menjatuhkan motornya kemudian mengetahui korban Syahwal Aldiansyah ikut tawuran maka Anugrah Febiansyah mengejar dengan mengendarai motor yang dijatuhkan korban Syahwal Aldiansyah dan karena melihat lawan sudah mendekat maka korban Syahwal Aldiansyah ikut membonceng motor Anugrah Febiansyah dan ketika Anugrah Febiansyah hendak memutar balik motornya untuk menghindari tawuran tertabrak oleh motor lain yang mau memutar balik hingga korban Syahwal Aldiansyah terjatuh dan terjepit motor sedangkan Anugrah Febiansyah lari kebelakang agar tidak terkena serangan.
  • Bahwa Anak saksi Dewa Ruci, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, terdakwa Agus Tri Setiawan dan Anak saksi Fathir Ramadhan yang melihat korban Syahwal Aldiansyah terjatuh kemudian menghampiri lalu Anak saksi Dewa Ruci menyabetkan celurit yang dibawa ke arah punggung korban Syahwal Aldiansyah dan menendang tubuh korban kemudian terdakwa Agus Tri Setiawan menyabetkan celurit yang dibawa kearah korban Syahwal Aldiansyah dan menendang tubuh korban kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan memukuli korban Syahwal Ramadhan menggunakan gagang payung hingga patah dan saksi  Ara Kusuma Alit Sunaryo ikut memukuli dan menendang tubuh korban Syahwal Aldiansyah.
  • Bahwa setelah korban Syahwal Aldiansyah tidak berdaya kemudian Anak saksi Dewa Ruci, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, terdakwa Agus Tri Setiawan dan Anak saksi Fathir Ramadhan kabur melarikan diri, kemudian Romy Iskandarsyah dan saksi Muhammad Sultan Raditya yang mengetahui korban Syahwal Aldiansyah berdarah terkena senjata tajam mengejar dan menyerang kembali pihak Mts Jamiatulhuda lalu Anak saksi Fathir Ramadhan yang melihat kejaran pihak lawan kemudian merebut celurit dari terdakwa Agus Tri Setiawan lalu berbalik menyerang menyabetkan celurit tersebut sehingga mengenai tangan saksi Muhammad Sultan Raditya, kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan kabur melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 001/III//Ver/RM/2024/RSUD yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Hendar Fazrirullah RSUD Pasar Minggu atas nama korban Syahwal Aldiansyah diperoleh kesimpulan berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut setelah melakukan pemeriksaan pasien seorang laki laki umur dua puluh tahun didapatkan jejas luka terbuka akibat persentuhan langsung dengan benda tajam pada punggung. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------

 

ATAU

KEDUA

      -------- Bahwa terdakwa AGUS TRI SETIAWAN bin TRISNO bersama sama dengan Anak saksi DEWA RUCI als ANGIN dan Anak saksi FATHIR RAMADHAN als FATIR pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Bangka, Mampang, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 saksi Muhammad Raffi Fadillah yang sedang nongkrong di sekitaran Walikota Jakarta Selatan bersama Terdakwa Agus Tri Setiawan, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, dan anak saksi Dewa Ruci mengupload story di akun instagram Mts Jamiatuulhuda Jakarta (Jahud) “BM DIPAKETIN” yang berarti mengajak tawuran ingin disamperin kemudian Romy Iskandarsyah yang sedang membuka akun instagram Darcil2024 melihat akun instagram Mts Jamiatulhuda Jakarta/Jahud bertuliskan BM DIPAKETIN membalas AYO dan dibalas oleh saksi Muhammad Raffi Fadillah COD dan setelah berkomunikasi melalui instagram maka disepakati tawuran antara pihak Darcil2024 melawan Mts Jamiatulhuda Jakarta dilakukan di daerah Bangka, Jakarta Selatan.
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan tawuran maka Anak saksi Dewa Ruci dan terdakwa Agus Tri Setiawan berpindah tempat menuju Jalan Bangka Mampang namun pulang kerumah terlebih dahulu mengambil celurit miliknya dan ketika kembali Anak saksi Dewa Ruci dan terdakwa Agus Tri Setiawan sudah membawa senjata tajam berupa celurit kemudian sekira pukul 03.15 wib Anak saksi Fathir Ramadhan yang berada di warung Madura melihat anak saksi Dewa Ruci sehingga Anak saksi Fathir Ramadhan bergabung mengobrol dengan Anak saksi Dewa Ruci
  • Bahwa kemudian pihak Mts Jamiatuulhuda berpindah masuk kedalam Gg SD 07 pela Mampang dan berpindah kembali ke Gg Bakso Kembang kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan yang mengetahui jika Anak saksi Dewa Ruci, terdakwa Agus Tri Setiawan, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo akan melakukan tawuran kemudian mengikuti dari belakang dengan maksud membantu untuk memantau dan menutup jalan dengan pot besar di pinggir jalan dan juga mengambil gagang payung yang terbuat dari besi sebagai alat tawuran.
  • Bahwa kemudian Fitrah Adihinata bersama sama Anugrah Febiansyah, saksi Muhammad Sultan Raditya dan korban Syahwal Aldiansyah dengan mengendarai sepeda motor menuju Sempur untuk mengembalikan handphone dan sesampainya di Gang Sempur Romy Iskandarsyah keluar dari dalam gang bersiap menuju Bangka untuk tawuran.
  • Bahwa Romy Iskandarsyah, Fitrah Adihinata, Anugrah Febiansyah, saksi Muhammad Sultan Raditya, saksi Ibnu Fauzan dan korban Syahwal Aldiansyah yang tergabung dengan pihak Darcil2024 dengan mengendarai motor menuju Bangka dan sekira puku 03.50 wib sesampainya di daerah Bangka, Jakarta Selatan pihak Mts Jamiatulhuda Jakarta sudah bersiap sehingga terjadi tawuran dan saling menyerang.
  • Bahwa korban Syahwal Aldiansyah yang mengendarai motor ikut maju menyerang dan menjatuhkan motornya kemudian mengetahui korban Syahwal Aldiansyah ikut tawuran maka Anugrah Febiansyah mengejar dengan mengendarai motor yang dijatuhkan korban Syahwal Aldiansyah dan karena melihat lawan sudah mendekat maka korban Syahwal Aldiansyah ikut membonceng motor Anugrah Febiansyah dan ketika Anugrah Febiansyah hendak memutar balik motornya untuk menghindari tawuran tertabrak oleh motor lain yang mau memutar balik hingga korban Syahwal Aldiansyah terjatuh dan terjepit motor sedangkan Anugrah Febiansyah lari kebelakang agar tidak terkena serangan.
  • Bahwa Anak saksi Dewa Ruci, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, terdakwa Agus Tri Setiawan dan Anak saksi Fathir Ramadhan yang melihat korban Syahwal Aldiansyah terjatuh kemudian menghampiri lalu Anak saksi Dewa Ruci menyabetkan celurit yang dibawa ke arah punggung korban Syahwal Aldiansyah dan menendang tubuh korban kemudian terdakwa Agus Tri Setiawan menyabetkan celurit yang dibawa kearah korban Syahwal Aldiansyah dan menendang tubuh korban kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan memukuli korban Syahwal Ramadhan menggunakan gagang payung hingga patah dan saksi  Ara Kusuma Alit Sunaryo ikut memukuli dan menendang tubuh korban Syahwal Aldiansyah.
  • Bahwa setelah korban Syahwal Aldiansyah tidak berdaya kemudian Anak saksi Dewa Ruci, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, terdakwa Agus Tri Setiawan dan Anak saksi Fathir Ramadhan kabur melarikan diri, kemudian Romy Iskandarsyah dan saksi Muhammad Sultan Raditya yang mengetahui korban Syahwal Aldiansyah berdarah terkena senjata tajam mengejar dan menyerang kembali pihak Mts Jamiatulhuda lalu Anak saksi Fathir Ramadhan yang melihat kejaran pihak lawan kemudian merebut celurit dari terdakwa Agus Tri Setiawan lalu berbalik menyerang menyabetkan celurit tersebut sehingga mengenai tangan saksi Muhammad Sultan Raditya, kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan kabur melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 001/III//Ver/RM/2024/RSUD yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Hendar Fazrirullah RSUD Pasar Minggu atas nama korban Syahwal Aldiansyah diperoleh kesimpulan berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut setelah melakukan pemeriksaan pasien seorang laki laki umur dua puluh tahun didapatkan jejas luka terbuka akibat persentuhan langsung dengan benda tajam pada punggung. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. ------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

      -------- Bahwa terdakwa AGUS TRI SETIAWAN bin TRISNO bersama sama dengan Anak saksi DEWA RUCI als ANGIN dan Anak saksi FATHIR RAMADHAN als FATIR pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Bangka, Mampang, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan kematian perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 saksi Muhammad Raffi Fadillah yang sedang nongkrong di sekitaran Walikota Jakarta Selatan bersama Terdakwa Agus Tri Setiawan, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, dan anak saksi Dewa Ruci mengupload story di akun instagram Mts Jamiatuulhuda Jakarta (Jahud) “BM DIPAKETIN” yang berarti mengajak tawuran ingin disamperin kemudian Romy Iskandarsyah yang sedang membuka akun instagram Darcil2024 melihat akun instagram Mts Jamiatulhuda Jakarta/Jahud bertuliskan BM DIPAKETIN membalas AYO dan dibalas oleh saksi Muhammad Raffi Fadillah COD dan setelah berkomunikasi melalui instagram maka disepakati tawuran antara pihak Darcil2024 melawan Mts Jamiatulhuda Jakarta dilakukan di daerah Bangka, Jakarta Selatan.
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan tawuran maka Anak saksi Dewa Ruci dan terdakwa Agus Tri Setiawan berpindah tempat menuju Jalan Bangka Mampang namun pulang kerumah terlebih dahulu mengambil celurit miliknya dan ketika kembali Anak saksi Dewa Ruci dan terdakwa Agus Tri Setiawan sudah membawa senjata tajam berupa celurit kemudian sekira pukul 03.15 wib Anak saksi Fathir Ramadhan yang berada di warung Madura melihat anak saksi Dewa Ruci sehingga Anak saksi Fathir Ramadhan bergabung mengobrol dengan Anak saksi Dewa Ruci
  • Bahwa kemudian pihak Mts Jamiatuulhuda berpindah masuk kedalam Gg SD 07 pela Mampang dan berpindah kembali ke Gg Bakso Kembang kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan yang mengetahui jika Anak saksi Dewa Ruci, terdakwa Agus Tri Setiawan, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo akan melakukan tawuran kemudian mengikuti dari belakang dengan maksud membantu untuk memantau dan menutup jalan dengan pot besar di pinggir jalan dan juga mengambil gagang payung yang terbuat dari besi sebagai alat tawuran.
  • Bahwa kemudian Fitrah Adihinata bersama sama Anugrah Febiansyah, saksi Muhammad Sultan Raditya dan korban Syahwal Aldiansyah dengan mengendarai sepeda motor menuju Sempur untuk mengembalikan handphone dan sesampainya di Gang Sempur Romy Iskandarsyah keluar dari dalam gang bersiap menuju Bangka untuk tawuran.
  • Bahwa Romy Iskandarsyah, Fitrah Adihinata, Anugrah Febiansyah, saksi Muhammad Sultan Raditya, saksi Ibnu Fauzan dan korban Syahwal Aldiansyah yang tergabung dengan pihak Darcil2024 dengan mengendarai motor menuju Bangka dan sekira puku 03.50 wib sesampainya di daerah Bangka, Jakarta Selatan pihak Mts Jamiatulhuda Jakarta sudah bersiap sehingga terjadi tawuran dan saling menyerang.
  • Bahwa korban Syahwal Aldiansyah yang mengendarai motor ikut maju menyerang dan menjatuhkan motornya kemudian mengetahui korban Syahwal Aldiansyah ikut tawuran maka Anugrah Febiansyah mengejar dengan mengendarai motor yang dijatuhkan korban Syahwal Aldiansyah dan karena melihat lawan sudah mendekat maka korban Syahwal Aldiansyah ikut membonceng motor Anugrah Febiansyah dan ketika Anugrah Febiansyah hendak memutar balik motornya untuk menghindari tawuran tertabrak oleh motor lain yang mau memutar balik hingga korban Syahwal Aldiansyah terjatuh dan terjepit motor sedangkan Anugrah Febiansyah lari kebelakang agar tidak terkena serangan.
  • Bahwa Anak saksi Dewa Ruci, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, terdakwa Agus Tri Setiawan dan Anak saksi Fathir Ramadhan yang melihat korban Syahwal Aldiansyah terjatuh kemudian menghampiri lalu Anak saksi Dewa Ruci menyabetkan celurit yang dibawa ke arah punggung korban Syahwal Aldiansyah dan menendang tubuh korban kemudian terdakwa Agus Tri Setiawan menyabetkan celurit yang dibawa kearah korban Syahwal Aldiansyah dan menendang tubuh korban kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan memukuli korban Syahwal Ramadhan menggunakan gagang payung hingga patah dan saksi  Ara Kusuma Alit Sunaryo ikut memukuli dan menendang tubuh korban Syahwal Aldiansyah.
  • Bahwa setelah korban Syahwal Aldiansyah tidak berdaya kemudian Anak saksi Dewa Ruci, saksi Ara Kusuma Alit Sunaryo, terdakwa Agus Tri Setiawan dan Anak saksi Fathir Ramadhan kabur melarikan diri, kemudian Romy Iskandarsyah dan saksi Muhammad Sultan Raditya yang mengetahui korban Syahwal Aldiansyah berdarah terkena senjata tajam mengejar dan menyerang kembali pihak Mts Jamiatulhuda lalu Anak saksi Fathir Ramadhan yang melihat kejaran pihak lawan kemudian merebut celurit dari terdakwa Agus Tri Setiawan lalu berbalik menyerang menyabetkan celurit tersebut sehingga mengenai tangan saksi Muhammad Sultan Raditya, kemudian Anak saksi Fathir Ramadhan kabur melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 001/III//Ver/RM/2024/RSUD yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Hendar Fazrirullah RSUD Pasar Minggu atas nama korban Syahwal Aldiansyah diperoleh kesimpulan berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut setelah melakukan pemeriksaan pasien seorang laki laki umur dua puluh tahun didapatkan jejas luka terbuka akibat persentuhan langsung dengan benda tajam pada punggung. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya