Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat - I telah melakukan ingkar / cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat - I untuk membayar sisa kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.455.012.000,- (satu milyar emat ratus lima puluh lima juta dua belas ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat - I untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 785.706.480,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat - I untuk membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
- Meletakkan dan menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat - I berupa rumah tinggal yang ditempati oleh Tergugat - I, yang setempat dikenal terletak dan beralamat di Jalan Makmur No. 37, RT.004/RW.003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gang buntu dan rumah Jalan Makmur No. 44 ;
- Sebelah Selatan : Rumah Jalan Makmur No. 22 ;
- Sebelah Barat : Rumah Jalan Makmur No. 27D (Warteg) ;
- Sebelah Timur : Rumah tinggal Reni Jalan Makmur No. 36 ;
- Menghukum Tergugat - II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat - I untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
|