Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S-4/982/X/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S-4/982/X/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Oktober 2024 batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S-4/982/X/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Oktober 2024;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang /dikeluarkan lebih lanjut yang oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon seperti sedia kala;
- Membebankan biaya perkara pada Negara;
Atau,
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |