Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Kontrak/ Perjanjian Pelaksanaan Proyek Cold Storage Jl. Pembangunan III No 27, Jakarta Timur, Indonesia No. : 02/SPK/AA/03/2024 tertanggal 2 Maret 2024, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakhiran Kontrak Kerjasama (Terminate) Pelaksanaan Proyek Cold Storage Jl. Pembangunan III No 67 Tangerang Indonesia No. : 01/SPKK/AA/04/2024, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah berikut bangunan yang berada diatasnya beralamat di Jl. Delman Utama II No. 24, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240 milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka dan kerugian serta bunga secara tunai dan sekaligus ke rekening Bank BCA Nomor 3731160064 a.n Anthony Aliwarga (PENGGUGAT) sebesar:
- Pengembalian Uang Muka sebesar Rp 99.900.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Kerugian dan Bunga sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dihitung dari kelalaian TERGUGAT karna tidak melakukan pekerjaan sesuai nilai perjanjian yang disepakati.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
|