Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
JL. Tanjung 1 No 1 Tanjung Baru Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
No. Reg. Perk : PDM -46/JKTSEL/Enz.2/03/2024
|
|
|
|
|
|
|
|
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SARYO
|
|
NIK
|
:
|
3174061708820015
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
41 tahun/17 Agustus 1982
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Cilandak III No. 23 Rt. 03 Rw.03 Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan atau Utan Kayu Jalan Balai Rakyat Rt. 06 Rw. 09 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Jakarta Timur
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- PENANGKAPAN TERDAKWA
- Penangkapan : Rutan, sejak tanggal 25 Nopember 2023 s/d tanggal 27 Nopember 2023
-
-
-
- PENAHANAN TERDAKWA
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 28 Nopember 2023 s/d tanggal 17 Desember 2023
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d tanggal 26 Januari 2024
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 25 Pebruari 2024
Rutan, sejak tanggal 26 Pebruari 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 10 April 2024 s/d dilimpahkan ke PN
- DAKWAAN :
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa SARYO pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 sekitar jam 19:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di Komplek perumahan Tanjung Mas, Tanjung Barat Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bermula terdakwa dihubungi oleh saksi RICKY TRISANDIKA yang bermaksud membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, atas permintaan dari saksi RICKY TRISANDIKA tersebut kemudian terdakwa dengan tanpa hak membeli narkotika jenis ekstasi dengan cara terdakwa menghubungi seseorang bernama OI untuk membeli narkotika jenis ekstasi dengan logo monseler dengan harga Rp.265.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir dengan lokasi penyerahan di daerah mampang Jakarta selatan, setelah terdakwa menerima ekstasi dari OI kemudian terakwa melaukan pembayaran dengan sarana transfer ke rekening yang diberikan oleh OI, selanjutnya terdakwa yang telah menerima ekstasi dari OI kemudian menghubungi saksi RICKY TRISANDIKA untuk menjual ekstasi dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per butir dengan lokasi penyerahan disepakati antara terdakwa dengan saksi RICKY TRISANDIKA di komplek perumahan Tanjung Mas, Tanjung Barat Jakarta Selatan;
- Bahwa kemudian saksi RICKY TRISANDIKA yang telah menerima 10 (sepuluh) butir ekstasi dari terdakwa kemudian saksi RICKY TRISANDIKA menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi kepada saksi DENI NURDIANSYAH selanjutnya saksi DENI NURDIANSYAH menyerahkan 2 (dua) butir ekstasi kepada saksi RIZKY BUDIARTO, setelah mendapatkan 2 (dua) butir ekstasi dari saksi RICKY TRISANDIKA kemudian saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsinya sendiri 1 (satu) butir ekstasi dan diserahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA sebanyak 1 (satu) butir ekstasi dan mengkonsumsinya ½ butir ekstasi kemudian menyimpan ½ butir ekstasi;
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, saksi DENI NURDIANSYAH bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO, saksi FRISKILLA AGUSTINE MANDALIKA dan saksi YUDHA MAULANA telah ditangkap oleh saksi AKA HUDOYO dan saksi MUCH ANIEF FAHREZI bersama dengan tim dari Mabes Polri yang sedang melakukan razia, dari hasil razia ditemukan ½ butir ekstasi yang ditemukan dilantai Club KODE yang kemudian diketahui ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) tersebut dibuang oleh saksi FRISKILLA AGUSTINE MANDALIKA;
- Bahwa dari penangkapan tersebut kemudian diketahui ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) yang ditemukan di lantai CODE didapatkan dari saksi RICKY TRISANDIKA yang selanjutnya terhadap saksi RICKY TRISANDIKA dilakukan penangkapan pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 15:00 Wib bertempat di Jalan Tanjung Mas Prima C5 No. 5 Ke. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan dan terhadap terdakwa diakukan penangkapan pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 21:00 Wib di RS Hermina Jalan Jatinegara Barat Kel.kampung Melayu Jakarta Timur, dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Samsung;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------
------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa terdakwa SARYO bersama dengan saksi RICKY TRISANDIKA, saksi DENI NURDIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitra jam 01:15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Berawal terdakwa dihubungi oleh saksi RICKY TRISANDIKA yang meminta kepada terdakwa untuk menyediakan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ektasi, atas permintaan dari saksi RICKY TRISANDIKA tersebut kemudian terdakwa dengan tanpa hak menyediakan narkotika jenis ekstasi dengan cara terdakwa menghubungi seseorang bernama OI untuk membeli narkotika jenis ekstasi dengan logo monseler dengan lokasi penyerahan di daerah mampang Jakarta selatan, setelah terdakwa mendapatkan ekstasi dari OI kemudian terdakwa menghubungi saksi RICKY TRISANDIKA untuk menyerahkan ekstasi dengan lokasi penyerahan disepakati antara terdakwa dengan saksi RICKY TRISANDIKA di komplek perumahan Tanjung Mas, Tanjung Barat Jakarta Selatan;
- Bahwa kemudian saksi RICKY TRISANDIKA yang telah mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi dari terdakwa kemudian saksi RICKY TRISANDIKA menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi kepada saksi DENI NURDIANSYAH selanjutnya saksi DENI NURDIANSYAH menyerahkan 2 (dua) butir ekstasi kepada saksi RIZKY BUDIARTO, setelah mendapatkan 2 (dua) butir ekstasi dari saksi RICKY TRISANDIKA kemudian saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsinya sendiri 1 (satu) butir ekstasi dan diserahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA sebanyak 1 (satu) butir ekstasi dan mengkonsumsinya ½ butir ekstasi kemudian menyimpan ½ butir ekstasi;
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, saksi DENI NURDIANSYAH bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO, saksi FRISKILLA AGUSTINE MANDALIKA dan saksi YUDHA MAULANA telah ditangkap oleh saksi AKA HUDOYO dan saksi MUCH ANIEF FAHREZI bersama dengan tim dari Mabes Polri yang sedang melakukan razia, dari hasil razia ditemukan ½ butir ekstasi yang ditemukan dilantai Club KODE yang kemudian diketahui ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) tersebut dibuang oleh saksi FRISKILLA AGUSTINE MANDALIKA yang didapatkan dari saksi RICKY TRISANDIKA yang selanjutnya terhadap saksi RICKY TRISANDIKA dilakukan penangkapan pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 15:00 Wib bertempat di Jalan Tanjung Mas Prima C5 No. 5 Ke. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan dan terhadap terdakwa diakukan penangkapan pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 21:00 Wib di RS Hermina Jalan Jatinegara Barat Kel.kampung Melayu Jakarta Timur, dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Samsung;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi RICKY TRISANDIKA, saksi DENI NURDIANSYAH melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman berupa ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
Jakarta, 21 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUWARTI, SH.MH
Jaksa Utama Pratama
|
|