Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL 1.FITA FITRALLAH, S.H.
2.ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
RASYID NOVIANTO PRATAMA Alias VIAN Bin SRI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4230/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITA FITRALLAH, S.H.
2ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYID NOVIANTO PRATAMA Alias VIAN Bin SRI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 19.000 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Depan Masjid Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekiar pukul 18.30 WIB, terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO diperintahkan oleh Sdr. ILHAM DWI CAHYA (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram ke Depan Masjid Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
    • Bahwa kemudian terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO pergi menuju Depan Masji Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
    • Bahwa kemudian sebelum terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Depan Masji Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan saksi DENIS AVON dan saksi IVAN SETIAWAN beserta tim yang merupakan petugas kepolisian dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO yang berada di kantong celana sebelah kanan berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk REALME 2 Pro warna hitam berikut simcard dengan nomor -95881577240
  • 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram 
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan No. Lab. : 1441/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan : barang bukti yang diterima dengan nomor 1441/NNF/2024 disita dari Terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0038 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,9610 gram adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 19.000 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Depan Masjid Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan di Depan Masjid Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya saksi DENIS AVON dan saksi IVAN SETIAWAN beserta tim yang merupakan petugas kepolisian dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO.
    • Bahwa kemudian sebelum terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Depan Masji Al-Hurriyyah Jl. B RT.002, RW.002, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan saksi DENIS AVON dan saksi IVAN SETIAWAN beserta tim yang merupakan petugas kepolisian dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO yang berada di kantong celana sebelah kanan berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk REALME 2 Pro warna hitam berikut simcard dengan nomor -95881577240
  • 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram 
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan No. Lab. : 1441/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan : barang bukti yang diterima dengan nomor 1441/NNF/2024 disita dari Terdakwa RASYID NOVIANTO PRATAMA alias VIAN bin SRI PURNOMO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0038 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,9610 gram adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----

Pihak Dipublikasikan Ya