Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. DAVID RUSTOMBI NABABAN Alias DAVID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4038/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID RUSTOMBI NABABAN Alias DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa DAVID RUSTOMBI NABABAN als DAVID pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Swadaya No. 39 Kp. Cibening Rt. 001/014 Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada Rahmat (DPO) namun terdakwa disuruh menunggu kabar dari Rahmat untuk ketersediaan ganja kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Rahmat memberitahukan kepada terdakwa bahwa ganja pesanannya sudah tersedia selanjutnya terdakwa memesan ganja sebanyak 1 kg dengan harga Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) lalu Rahmat memberikan nomor rekening Bank BCA 7510862621 yang kemudian terdakwa mentransfer uang pembeliannya menggunakan BCA mobile sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai melakukan pembayaran terdakwa meminta agar ganja tersebut diantarkan kerumah terdakwa di Jl. Swadaya No. 39 Kp. Cibening Rt. 001/014 Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
  • Bahwa kemudian sekira jam 18.00 wib terdakwa menerima ganja pesanannya dari Rahmat di rumah terdakwa kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengambil sebagian ganja tersebut lalu melintingnya menjadi 9 (Sembilan) linting lalu terdakwa pergunakan ganja tersebut hingga Selasa tanggal 14 Mei 2024 selanjutnya sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengambil sebagian ganja miliknya lalu melintingnya menjadi 8 (delapan) linting lalu sebanyak 1 (satu) linting terdakwa pergunakan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 wib hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 saksi Doni Hemawanto dan saksi Ardi Pratama yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Swadaya No. 39 Kp. Cibening Rt. 001/014 Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan 1 (satu) paket ganja dilakban coklat dengan berat brutto 911 gram, 1 (satu) paket ganja dibungkus plastic bening dengan berat brutto 59,10 gram, 6 (enam) linting ganja dengan berat brutto 3,37 gram didalam bekas bungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) unit handphone Samsung A55 dengan simcard nomor 082113831127 dari atas meja kerja terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2398/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 786,08 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 53,5003 gram dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih berisikan 6 (enam) linting kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,1588 gram (berat netto seluruhnya 841,7391 gram) adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli, menerima Narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DAVID RUSTOMBI NABABAN als DAVID pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Swadaya No. 39 Kp. Cibening Rt. 001/014 Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 kemudian sekira pukul 01.30 wib saksi Doni Hemawanto dan saksi Ardi Pratama yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Swadaya No. 39 Kp. Cibening Rt. 001/014 Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan 1 (satu) paket ganja dilakban coklat dengan berat brutto 911 gram, 1 (satu) paket ganja dibungkus plastic bening dengan berat brutto 59,10 gram, 6 (enam) linting ganja dengan berat brutto 3,37 gram didalam bekas bungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) unit handphone Samsung A55 dengan simcard nomor 082113831127 dari atas meja kerja terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2398/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 786,08 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 53,5003 gram dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih berisikan 6 (enam) linting kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,1588 gram (berat netto seluruhnya 841,7391 gram) adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya