Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ir HENRY SUPANNI 1.SUNARTO HADIPRAYITNO
2.MUHAMMAD ZAKIR, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir HENRY SUPANNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boy Antonious Pratama Afdhal, S.H.Ir HENRY SUPANNI
Tergugat
NoNama
1SUNARTO HADIPRAYITNO
2MUHAMMAD ZAKIR, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.130.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terhadap:
  • Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 05 Agustus 2021, antara Penggugat dan Tergugat I; serta,
  • Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 08 Desember 2021, antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II;
  1. Menyatakan demi hukum jika Tergugat I telah melakukan cidera janji dan/atau wanprestasi;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama yang berlangsung antara Penggugat dengan Tergugat I, tertanggal 11 Januari 2022, beserta dengan segala addendum maupun addendum perubahannya, batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum atau memerintahkan Penggugat dan Tergugat II untuk mengembalikan uang/dana pinjaman yang telah diserahkan dan/atau diberikan oleh Tergugat I, sebesar Rp 1.130.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah), yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat I;
  • Uang sejumlah Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), yang diterima oleh Tergugat II dari Tergugat I;
  1. Menghukum seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara aquo;
  2. Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak