Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
614/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Bintang Timur Sejati 1.PT Freeport Indonesia
2.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SP KEP SPSI PTFI)
3.Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI PTFI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 614/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bintang Timur Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lorensia Perangin angin, SHPT Bintang Timur Sejati
Tergugat
NoNama
1PT Freeport Indonesia
2Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SP KEP SPSI PTFI)
3Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI PTFI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 168.775.057.627 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dan akan terus diperhitungkan/disesuaikan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Pinjaman Kredit untuk pengadaan perumahan pekerja/buruh (program “HOPE”) ke beberapa Bank diantaranya Bank BRI, BNI Griya, Bank Papua, Bank BNI KMK dengan total keseluruhan sebesar Rp.89.884.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
  2. Bunga Bank sejak tahun 2019 sampai dengan gugatan ini didaftarkan adalah sebesar Rp.15.314.157.627,- (lima belas miliar tiga ratus empat belas juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
  3. Pembelian tanah dan/atau lahan milik keluarga Kemong dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  4. Tanda jadi Pembelian tanah dan/atau lahan milik Edi Timang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Pematangan tanah dan/atau lahan + administrasi + perijinan + sertifikasi tanah dan/atau lahan yang keseluruhannya sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah);
  6. Biaya 12 (dua belas) unit rumah (tanah dan bangunan) yang telah terbangun namun belum dibayar/terbayar, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit rumah (tanah dan bangunan) type 45 seharga: Rp.478.000.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah;
  • 6 (enam) unit rumah (tanah dan bangunan) type 54 (lima empat) dengan harga perunit seharga Rp.528.900.000 (lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga keseluruhannya sebesar 6 x Rp.528.900.000= Rp.3.173.400.000,- (tiga miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah;
  • 3 (tiga) unit rumah (tanah dan bangunan) type 60 (enam puluh) dengan harga perunit seharga Rp.562.000.000 (lima ratus enam puluh dua juta rupiah), sehingga keseluruhannya sebesar 3 x Rp.563.000.000= Rp.1.686.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah);
  • 2 (dua) unit rumah (tanah dan bangunan) type 72 (tujuh puluh dua) dengan harga perunit seharga Rp.618.000.000 (enam ratus delapan belas juta rupiah), sehingga keseluruhannya sebesar 2 x Rp.618.000.000= Rp.1.236.000.000,- (satu miliar dua ratu tiga puluh enam juta rupiah), sehingga keseluruhan nilai atas 12 (dua belas unit rumah (tanah dan bangunan) yang telah terbangun namun belum dibayar/terbayar adalah sebesar Rp.6.573.400.000,- (enam miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
    1. Biaya yang telah dibayarkan oleh Penggugat untuk pengurusan sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung kurang lebih telah berlangsung selama 3 (tiga) tahun sampai dengan gugatan perkara a quo ini diajukan, termasuk dan tidak terbatas pada biaya akomodasi, biaya transportasi, secara keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. Rp.1.510.472.500.000,- (satu triliun lima ratus sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan rincian :

4.1 kerugian immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat yaitu :

  • Atas adanya keguncangan keuangan dan/atau finansial, kerugian mana jika dikonversikan dalam bentuk uang adalah senilai Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);
  • Atas adanya keguncangan bisnis dan/atau kegiatan usaha, kerugian mana jika dikonversikan dalam bentuk uang adalah senilai Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);
  • Tercemarnya dan/atau hilangnya nama baik dan rekam jejak kegiatan usaha dan/atau bisnis, kerugian mana jika dikonversikan dalam bentuk uang adalah senilai Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);

- Hilangnya keuntungan yang mungkin timbul dan/atau didapat jika dapat melakukan pekerjaan pembangunan unit rumah (tanah dan bangunan) kurang lebih sebanyak 869 (delapan ratus enam puluh sembilan) unit rumah dengan asumsi perhitungan harga rumah type 60 seharga Rp.562.000.000 x 869 unit rumah= Rp.488.378.000.000 + Provit Margin (Rp.488.378.000.000 x 25% perunit rumah)= Rp.488.378.000 + Rp.122.094.500.000= Rp.610.472.500.000,- (enam ratus sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang dan/atau harta bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat yaitu :
    1. Sita Jaminan barang dan/atau harta bergerak berupa:
  1. 1 (satu) unit Toyota Fortuner, berwarna putih dengan Nomor Badan: 01-5748;
  2. 1 (satu) unit Toyota Fortuner, berwarna putih dengan Nomor Polisi: PA 1577 MU;
  3. 1 (satu) unit Ford Everest, berwarna abu-abu dengan Nomor Badan: 01-4855;
  4. 1 (satu) unit Ford Everest, berwarna putih dengan Nomor Badan: 01-5007;
  5. 1 (satu) unit Ford Everest, berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi: PA 1870 ME;
  6. 1 (satu) unit Ford Everest, berwarna abu-abu dengan Nomor Badan: 01-4855;
  7. 1 (satu) unit Ford Everest, berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi: PA 1860 MG;
  8. 1 (satu) unit Ford Everest, berwarna abu-abu dengan Nomor Badan: 01-5475;
  9. 1 (satu) unit Toyota Hilux, berwarna putih dengan Nomor Polisi: PA 8059 MQ dan Nomor Badan: 01-6194;
  10.  1 (satu) unit Ford Everest, berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi: PA 1653 ME.

 

  1. Sita Jaminan atas barang dan/atau harta tidak bergerak berupa:
  1. Rimba Papua Hotel, yang terletak di Jl. Kwamki Narama, Nomor 1, Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua 99971, Indonesia, dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor Induk Bidang 00003, seluas 1.037.569 M2 (satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan meter persegi); 
  2. Kantor OB-1 (Office Building) yang terletak di Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika dengan Nomor;
  3. Kantor OB-2 (Office Building) yang terletak di Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika;
  4. Perumahan milik PT Freeport Indonesia yang terletak di RT-01 Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah;
  5. Perumahan milik PT Freeport Indonesia yang terletak di RT-02 Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah;
  6. Kantor Sekretariat PUK SP KEP SPSI PTFI di Gedung Serbaguna RW-A Warung Pojok, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana;
  7. Kantor Sekretariat PK FPE KSBSI PTFI di RW-A Warung Pojok, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voraad).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak