Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
634/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Happy Bone Zulkarnain 1.Ahmadi
2.PT. Karyaputera Bangsamakmur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 634/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Happy Bone Zulkarnain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Jaya Butar-Butar, SHHappy Bone Zulkarnain
Tergugat
NoNama
1Ahmadi
2PT. Karyaputera Bangsamakmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 23.472.200.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I,TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum  surat pernyataan tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I
  4. Menghukum TERGUGAT I & TERGUGAT II secara bersama sama  membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 23.472.200.000,- (dua puluh tiga milyar empat ratus  tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); dan kerugian immateril senilair Rp. 50.000.000.000 ( lima puluh milyar) kepada PENGGUGAT
  5. Membebankan biaya ini kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak