Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1175/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL David M.L. Tobing, S.H. 1.PT Mitrajasa Multi Servindo
2.PT Sony Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1175/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1David M.L. Tobing, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richan Simanjuntak, S.H.David M.L. Tobing, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT Mitrajasa Multi Servindo
2PT Sony Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti SONY UHD SMART GOOGLE TV BLACK dengan model XR-65X90J milik Penggugat dengan unit baru atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,00 (seratus rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak