Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2.Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia Arruki
Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 89/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 89/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia Arruki
Termohon
NoNama
1Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia secara tidak sah dan melawan hukum ;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dan melimpahkannya pada Jaksa Penuntut Umum ;

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya