Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
872/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL SHANTINA Cun Kiang Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 872/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHANTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDIANSYAH.SH,.M.H.SHANTINA
Tergugat
NoNama
1Cun Kiang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

1. Menerima dan mengabulkan  perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan bahwa perbuatan hukum terhadap atas sebidang tanah berikut bangunan permanen  5 (lima) lantai diatasnya berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor: 1182/ GANDARIA UTARA atas nama Insinyur Selo Adi seluas 95 m2 (Sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/ Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :

- Batas sebelah Utara : Batas Tembok Ruko;

- Batas sebelah Selatan : Jalan H. Nawi Raya;

- Batas sebelah Barat : Batas Tembok Ruko;

- Batas sebelah Timur : Batas Tembok Hotel;

Adalah batal demi hukum dikarenakan tidak memenuhi syarat subyektif karena perbuatan hukum tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pelawan;

 

  • Menyatakan  PERJANJIAN KREDIT Nomor PK.0600/ CF/ 1 16/1 tanggal 9 Mei 2016 dan PERJANJIAN KREDIT Nomor PK.0600/ CF01/ 17/2 tanggal 19 Juni 2017 adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur kausa yang halal sebagaimana dipersyaratkan didalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu berkaitan dengan kewenangan bertindak;

 

  • Menyatakan Eksekusi atas  Sertipikat Hak Milik No. 1182/Gandaria Utara, seluas 95m2 tertera atas nama Ir. Selo Adi (Turut Terlawan I) berupa sebidang tanah dan banguna terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, adalah TIDAK SAH sehingga DEMI HUKUM harus dibatalkan;

 

  • Membatalkan RISALAH LELANG NOMOR : 760/29/2022 Tanggal 23 Desember 2022 dimana TERLAWAN CUN KIANG ditetapkan sebagai PEMENANG LELANG atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No. 1182/ Gandaria Utara, seluas 95 m2 tertera atas nama Ir. Selo Adi (PELAWAN) berupa sebidang tanah dan bangunan terletak  di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena didasarkan atas alas hak yang tidak sah dan batal ;

 

  • Menyatakan membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 38/ Eks.RL/ 2023/ PN.Jkt.Sel. tertanggal 2 Agustus 2023 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perlawanan  yang diajukan Pelawan;

 

  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

  • Menghukum TERLAWAN; TURUT TERLAWAN I, II, III, IV dan V agar tunduk dan taat atas isi putusan perkara a quo;

 

9. Menghukun TERLAWAN untuk membayar biaya pekara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak