Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. SENDY Bin Alm. OEY ENG YOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2669/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDY Bin Alm. OEY ENG YOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-61/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  SENDY bin alm OEY ENG YOE

NIK                                                  : 3173070804880003

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                :  34 tahun / 08 April 1988

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Jl. KS Tubun I No. 19 Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Swasta

Pendidikan                                      :  SMK

 

 

B.   PENAHANAN :

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 01 April 2023 s/d tanggal 30 April 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa SENDY bin alm OEY ENG YOE pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. KS Tubun I Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh Sandi (DPO) yang mengabarkan akan ada yang menghubungi terdakwa kemudian sekira pukul 15.00 wib Agus Pice (DPO) menghubungi terdakwa lalu dan menyuruh terdakwa menuju SMK Josua di daerah Kota Bambu Utara, Jakarta Barat, sesampainya di lokasi SMK Josua terdakwa bertemu dengan Agus Pice dan terdakwa menerima bungkusan berlakban hitam didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram, setelah menerima sabu dari Agus Pice kemudian terdakwa pulang kerumah dan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa yang sedang berdiri Jl. KS Tubun I Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat didatangi oleh saksi Pipin Hariyono, SH, saksi Ivan Jethro, SH, saksi Arie Setyawan, SH dan saksi Eka Permadi Primayudha (anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan) yang sebelumnya mendapatkan informasi jika terdakwa sering menyalahgunakan narkotika dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,32 gram dari genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Oppo dengan simcard nomor 085813454369 lalu setelah petugas polisi melakukan interogasi terdakwa mengakui masih menyimpan sisa sabu dirumahnya yang beralamat Jl. KS Tubun I No. 19 Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa menuju rumahnya dan sesampainya di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak kardus kecil berlakban warna merah didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,65 gram, 1 (satu) plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat brutto 10,53 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. 0652/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0984 gram dan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat  berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4242 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,8907 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa SENDY bin alm OEY ENG YOE pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. KS Tubun I Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa yang sedang berdiri Jl. KS Tubun I Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat didatangi oleh saksi Pipin Hariyono, SH, saksi Ivan Jethro, SH, saksi Arie Setyawan, SH dan saksi Eka Permadi Primayudha (anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan) yang sebelumnya mendapatkan informasi jika terdakwa sering menyalahgunakan narkotika dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,32 gram dari genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Oppo dengan simcard nomor 085813454369 lalu setelah petugas polisi melakukan interogasi terdakwa mengakui masih menyimpan sisa sabu dirumahnya yang beralamat Jl. KS Tubun I No. 19 Rt. 003/004 Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa menuju rumahnya dan sesampainya di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak kardus kecil berlakban warna merah didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,65 gram, 1 (satu) plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat brutto 10,53 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. 0652/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0984 gram dan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat  berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4242 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,8907 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

                

                                Jakarta,     April 2024

    JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                           FITANI, SH

                                                                                          Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

Pihak Dipublikasikan Ya