Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
796/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL IR. TRISNA HARIANG BANGA 1.PT. Sang Hyang Seri d/h PT. Pertani
2.Adhi Cahyono Nugroho
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 796/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. TRISNA HARIANG BANGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ANWAR, S.HIR. TRISNA HARIANG BANGA
Tergugat
NoNama
1PT. Sang Hyang Seri d/h PT. Pertani
2Adhi Cahyono Nugroho
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 121.600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT,  untuk seluruhnya,

 

  1. Menyatakan TERGUGAT  I , II, III,  telah  melakukan perbuatan  melawan  hukum.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I , II  untuk tidak melakukan penggusuran/pengosongan terhadap  tanah/rumah yang ditempati PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, II untuk mengembalikan tanah yang ditempati/dihuni kepada  PENGGUGAT dalam kesempatan pertama.
  2. Menghukum TERGUGAT III untuk memproses penerbitan sertifikat atas nama  PENGGUGAT, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 5 tahun 1960.

 

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala produk yang diterbitkan oleh TERGUGAT III atas tanah tersebut, antara lain ;  SHP No. 22 tahun 1977.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan  II untuk membayar kerugian yang diderita  PENGGUGAT    yakni ;

 

KERUGIAN MATERIAL ;

       -  Nilai Jual tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan UU PA No. 5 tahun 1960 senilai  432 m2 x Rp. 50.000.000.- maka senilai Rp.  21.600.000.000.- (dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah)

       -    KERUGIAN INMATERIAL ;

             Kerugian moril akibat tekanan dan intimidasi atas penggusuran/pengosongan rumah  yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II maka ditaksir senilai Rp. 100.000.000.000.- (seratus mliyar rupiah)

            Jumlah keseluruhan kerugian material maupun inmaterial senilai Rp. 121.600.000.000.- (seratus dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik TERGUGAT  I dan II sebagai jaminan atas kerugian yang diderita  PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa ; verzet, banding, maupun  kasasi ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak