Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Parkash Naraindas Khubani
2.PERRY KARTONO atau dikenal juga dengan PREM KHUBANI
2.Biswajit Pradhan
3.Seema Sunghay M P
4.Hestyani Hassan SH, MK.n
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parkash Naraindas Khubani
2PERRY KARTONO atau dikenal juga dengan PREM KHUBANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Humaidi FikriParkash Naraindas Khubani
2Humaidi FikriPERRY KARTONO atau dikenal juga dengan PREM KHUBANI
Tergugat
NoNama
1Biswajit Pradhan
2Seema Sunghay M P
3Hestyani Hassan SH, MK.n
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.000,00
Petitum

 M E N G A D I L I.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum Akte Perjanjian Penitipan UangTanggal 07 Juli 2023 No. 04 yang dibuat TERGUGAT III.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk ganti rugi materil tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT sebesar USD 180.000,- (seratus delapan puluh ribu dollar amerika serikat).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk ganti rugi immaterial untuk membayar biaya-biaya hukum sebesar               Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak