Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. | ARSY HERMAWAN bin SUPYAN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2210/APB/SEL/JKTSL/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 108/JKTSL/Eoh.2/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : ARSY HERMAWAN BIN SUPYAN (ALM) NIK : 1806032406910007 Tempat lahir : Wonosobo Umur / tgl. lahir : 32 tahun / 24 Juni 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Pekon Padang Ratu RT. 000/RW. 000 Kel. Padang Ratu Kec. Wonosobo Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung. A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN : - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : -------- Bahwa terdakwa ARSY HERMAWAN BIN SUPYAN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Perumahan Serena Hills Jl. Delima Barat I D Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
Jakarta, 26 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum,
DIAN WAHYUNI, SH.,MH Jaksa Madya Nip. 198406212008122001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |