Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL RHADITYA KUSHERDIYANA 1.AKBP Imam Yulisdianto SIK MH
2.Ratna Quratul Ainy SIK MSi
3.Iptu Prayitno Siswoto SH
4.DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
5.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
6.IRWASDA POLDA METRO JAYA
7.Kepala Bagian Pengawas Penyidik KABAG WASSIDIK Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
8.Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya
9.Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya
10.Drs. H. Karna, S.H., M.H. Kuasa dari Ho Hariyati anak dari Hokiarto
11.Ho Hariaty anak dari Hokiarto
12.Presiden Republik Indonesia
13.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
14.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
15.IRWASUM POLRI
16.Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
17.Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
18.Jaksa Agung R.I
19.Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
20.Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 32/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat 32/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1RHADITYA KUSHERDIYANA
Termohon
NoNama
1AKBP Imam Yulisdianto SIK MH
2Ratna Quratul Ainy SIK MSi
3Iptu Prayitno Siswoto SH
4DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
5Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
6IRWASDA POLDA METRO JAYA
7Kepala Bagian Pengawas Penyidik KABAG WASSIDIK Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
8Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya
9Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya
10Drs. H. Karna, S.H., M.H. Kuasa dari Ho Hariyati anak dari Hokiarto
11Ho Hariaty anak dari Hokiarto
12Presiden Republik Indonesia
13Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
14Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
15IRWASUM POLRI
16Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
17Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
18Jaksa Agung R.I
19Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
20Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak langsung berkepentingan guna mengajukan permohonan Pra Peradilan atas Perkara a quo;
  3. Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON III  telah melanggar ketentuan ketentuan perundang-undangan, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Waskat Nomor 2 tahun 2022 serta Kode Etik Kepolisian atas penyalahgunaan wewenang Terkait Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa atas LP/B/702/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 8 Februari 2022;
  4. Manyatakan ke 3 (tiga) surat ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yakni:
    1. Surat Undangan Klarifikasi Tertanggal 1 Desember 2023 atas nama Denny Andrian Kusdiyat yang dikirimkan ke alamat PEMOHON.
    2. Surat perintah penyelidikan  Nomor : SPLidik/352/II/RES.1.9./2022/Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2022.
    3. Surat perintah penyelidikan  Nomor : SPLidik/4517/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2022.
  5. Manyatakan ke 3 (tiga) surat ini memiliki cacat formil dan batal demi hukum, yakni :
    1. Surat perintah penyelidikan  Nomor : SPLidik/4517/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2022.
    2. Surat perintah penyelidikan  Nomor : SPLidik/352/II/RES.1.9./2022/Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2022.
    3. Surat Undangan Klarifikasi Tertanggal 1 Desember 2023 atas nama Denny Andrian Kusdiyat yang dikirimkan ke alamat PEMOHON.
  1. Memerintahkan TERMOHON V untuk menerbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan)  melalui TERMOHON IV atas LP/B/702/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 8 Februari 2022;
  1. Menyatakan TEMROHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON III terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan hukum acara Pidana terkait penanganan LP/B/702/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 8 Februari 2022 ;
  1. Memerintahkan kepada TURUT TERMOHON III, TURUT TERMOHON IV dan TURUT TERMOHON V memeriksa secara internal TERMOHON I, II, dan TERMOHON III;
  1. Menyatakan TERMOHON IV dan TERMOHON V untuk dapat bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan dan atau penyalahgunaan wewenang atas penanganan perkara LP/B/702/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 8 Februari 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan atau aturan intenal POLRI sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Waskat Nomor 2 tahun 2022 serta Kode Etik Kepolisian atas penyalahgunaan wewenang dan atau jabatan terkait LP/B/702/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 8 Februari 2022
  1. Memerintahkan PARA TURUT TERMOHON ( I, II, III, IV dan TERMOHON V) untuk dapat bersikap Profesional, modern dan terpercaya dalam segela bentuk Tindakan hukum dan atau proses hukum lainnya;
  1. Memerintahkan dan menghukum PARA TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)  

Pihak Dipublikasikan Ya