Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
672/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.PT. NOVATEX 2.PT. CHOIGANGTEX |
PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 672/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :
Uang Konfirmasi Transaksi yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat sebesar 500,000 US$ (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) ;
Bahwa akibat tidak dikembalikannya uang konfirmasi transaksi tersebut maka Para Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan biaya dalam mengurus perkara ini sehingga adalah wajar apabila meminta kerugian immaterial sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang konfirmasi transaksi yang telah dibayarkan sebagai ganti rugi kepada Para Penggugat. yaitu 2 X 500.000 US$ = 1.000.000 US$ (satu juta Dolar Amerika Serikat) Keseluruhan kerugian material dan immaterial Para Penggugat tersebut harus dibayarkan secara langsung, tunai dan seketika oleh Tergugat terhitung sejak Perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |