Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. FERI CKHRISTIYANTO alias FEY bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2809/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI CKHRISTIYANTO alias FEY bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 73/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap            :    FERI CKRISTIYANTO Alias FEY Bin MULYONO

Nomor Identitas          :    3171081411940001

Tempat lahir                :    Jakarta

Umur/ Tgl. Lahir          :    29 tahun  / 14 November 1994

Jenis kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan /            

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat tinggal            :    Jl. Percetakan Negara II No. 23, Rt.017/007, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                   :    Pelajar

Pendidikan                  :    SMP

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  • Terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Januari 2024 s.d 24 Januari 2024.
  • Terhadap Terdakwa diakukan Penahanan di Rutan oleh :
  • Penyidik sejak tanggal tanggal 22 Januari 2024 s.d. 10 Februari 2024
  • Perpanjangan  oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2024  s.d 21 Maret 2024
  • Perpanjangan I oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 22 Maret 2024 s.d. 20 April 2024.
  • Perpanjangan II oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 21 April 2024 s.d. 21 Mei 2024
  • Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2024 s.d. dilimpahkan ke Pengadilan.

 

  1. DAKWAAN

      PERTAMA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa FERI CKRISTIYANTO Alias FEY Bin MULYONO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.51 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di depan Stasiun Pasar Minggu, Jl. Pasar Minggu Raya, Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib ketika terdakwa berada di kostan Terdakwa Kamar No.16 Jl. Johar Baru Utara  IV No.23 A.6 RT.006/003 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, Terdakwa mendapat telfon dari teman Terdakwa yang bernama ONEL(DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seberat 1 gram (sabu) kepada Terdakwa.  Selanjutnya sekitar pukul 22.10 wib, Terdakwa menelpon ONEL (DPO) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu seberat 1 gram dan ONEL (DPO) mengatakan agar Terdakwa menunggu di depan stasiun Pasar Minggu. Pada pukul 22.45 wib, sesampainya Terdakwa di stasiun, Terdakwa kembali menghubungi ONEL (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di depan stasiun Pasar Minggu.
  • Pada saat Terdakwa sedang menunggu ONEL (DPO), tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang ternyata petugas Kepolisian. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai.
  • Kemudian Terdakwa diinterogasi oleh anggota kepolisian dan menunjukkan tempat kos Terdakwa di daerah Jakarta Pusat. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 Wib bertempat di Riri Kost Kamar No.16 Jl. Johar Baru Utara  IV No.23 A.6 RT.006/003 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, anggota kepolisian menggeledah kamar kos Terdakwa dan menyita barang bukti dari dalam lemari pakaian Terdakwa, berupa :
  • 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
  • Plastik klip kosong dalam jumlah banyak;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • Terhadap barang bukti yang ditemukan oleh anggota kepolisian tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa paket sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari BAGUS DEWANGGA (DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.250.000,- dan Terdakwa akui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 0507/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 disimpulkan :
        1. 1 (satu) bungkus amplop (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 5879 gram, diberi nomor barang bukti 0398/2024/NF.
        2. 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode B) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4814 gram diberi nomor barang bukti 0399/2024/NF.

yang disita dari terdakwa FERI CKRISTYANTO Alias FEY Bin MULYONO tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa FERI CKRISTYANTO Alias FEY Bin MULYONO tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan Terdakwa FERI CKRISTYANTO Alias FEY Bin MULYONO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa FERI CKRISTIYANTO Alias FEY Bin MULYONO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.51 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di depan Stasiun Pasar Minggu, Jl. Pasar Minggu Raya, Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan  dan di Riri Kost Kamar No.16 Jl. Johar Baru Utara  IV No.23 A.6 RT.006/003 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB saksi RAMANDA FIQRI bersama tim yang diantaranya BRIPTU FITRA RAMADHAN mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa sering melihat transaksi narkoba tepatnya di sekitaran stasiun kereta api Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib, saksi RAMANDA FIQRI dan tim melanjutkan penyelidikan di sekitaran stasiun kereta api Pasar Minggu Jakarta Selatan. Saksi RAMANDA FIQRI dan tim melakukan pemantauan di trotoar jalan yang digunakan oleh ojek online untuk mangkal. Kemudian sekitar pukul 22.51 wib di sekitar stasiun Pasar Minggu Jl. Pasar Minggu Raya, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, saksi RAMANDA FIQRI RAMANDA FIQRI mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri di persimpangan jalan ke underpass dari Pancoran arah ke Lenteng Agung, Depok. Selanjutnya saksi RAMANDA FIQRI RAMANDA FIQRI dan tim menghampiri dan memeriksa, dan menangkap Terdakwa;
  • Saksi RAMANDA FIQRI RAMANDA FIQRI didampingi tim kemudian memeriksa badan dan pakaian Terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengeluarkan handphone dan  1 (satu) paket plastik klip isi shabu dari kantong celana sebelah kiri. Pada saat ditanyakan oleh saksi RAMANDA FIQRI RAMANDA FIQRI dan tim, Terdakwa mengaku sedang menunggu temannya yang memesan sabu.  
  • Selanjutnya saksi RAMANDA FIQRI dan tim menginterogasi Terdakwa untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 Wib yaitu di Riri Kost Kamar No.16 Jl. Johar Baru Utara  IV No.23 A.6 RT.006/003 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, saksi RAMANDA FIQRI dan tim sampai di lokasi tempat tinggal Terdakwa untuk melakukan penggeledahan kamar kos Terdakwa FERI didampingi oleh Penjaga kos. Pada saat penggeledehan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket shabu dengan berat brutto seluruhnya sekitar 0,72 gram, timbangan digital serta plastik klip kecil kosong yang disimpan oleh Terdakwa FERI di dalam lemari pakaian.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa polisi ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 0507/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 disimpulkan :
        1. 1 (satu) bungkus amplop (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 5879 gram, diberi nomor barang bukti 0398/2024/NF.
        2. 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode B) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4814 gram diberi nomor barang bukti 0399/2024/NF.

yang disita dari terdakwa FERI CKRISTYANTO Alias FEY Bin MULYONO tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa FERI CKRISTYANTO Alias FEY Bin MULYONO tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan Terdakwa FERI CKRISTYANTO Alias FEY Bin MULYONO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

     

                         Jakarta, 07 Mei 2024

 

PENUNTUT UMUM

2021-9-22_11-2-35

 
  2021-9-22_11-2-35

 

 

 

         RITA REGINA MEILANI, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198205282006042004

Pihak Dipublikasikan Ya