Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL DWI ARIFIYANTO PT. Mataforsa Mulia Internasional (dahulu) PT. Medco Energi Mining Internasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI ARIFIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOBARI KAMIL, S.HDWI ARIFIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Mataforsa Mulia Internasional (dahulu) PT. Medco Energi Mining Internasional
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.406.152,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakanTergugat dalam melakukan Perjumpaan Utang (Sett Off) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Darurat No. 001/MEMI-PK-HR/I/22 tanggal 2 Februari 2022 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Utang pada tanggal 2 Maret 2023 tidak sah dan tidak mengikat karena bertentangan dengan Perjanjian Pemberian Dana Darurat No.001/MEMI-PK-HR/I/22 Tanggal 2 Februari 2022.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Darurat No. 001/MEMI-PK-HR/I/22 tanggal 2 Februari 2022 dan terhadap Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar:

 

  1. Kerugian Materiil:

 

Sebesar Rp 499.406.152 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang belum dibayarkan oleh Tergugat.

 

  1. Kerugian Imateriil:

 

      Selain kerugian Materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kehilangan UANG PESANGON dari Terggugat sehingga layak dinilai dengan uang ganti  kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ) dan Materiil Rp 499.406.152 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) jadi Total Kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebesar Rp 1.499.406.152 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sebagi kompensasi atas rentang waktu saat PHK pemberhentian hubungan ketenagakerjaan)  dari tanggal 3 Februari 2023 hingga sampai  saat ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak