Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
840/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Dyah Amy Nuryastiningsih Bambang Tjahyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 840/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dyah Amy Nuryastiningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, MedDyah Amy Nuryastiningsih
Tergugat
NoNama
1Bambang Tjahyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 492.265.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan  Perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang uang PENGGUGAT yang belum dikembalikan beserta bunga 3% sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

 

  1. Pinjaman yang ditransfer ke Rekening Bank Mandiri Milik Dyah Amy Nuryastiningsih ke Bank Mandiri Bambang Tjahyadi + Bunga sebesar  = Rp.127.650.000 + 137.862.000,- = 265.512.000 (dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah);

 

  1. Pinjaman yang ditransfer dari Rekening Bank CIMB Niaga milik Dyah Amy Nuryastiningsih ke Bank Mandiri milik Bambang Tjahyadi + Bunga sebesar  = Rp.50.100.000,- + 76.653.000,- = 126.753.000 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

 

  1. Kerugian Immateril :

Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dialami oleh PENGGUGAT;

 

Total Jumlah uang  : I + II  =    Rp. 392.265.000,-

                                                              Rp. 100.000.000,-  

                                                          =  Rp. 492.265.000,-

(empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);

 

Dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik  TERGUGAT yaitu satu buah Mobil Kijang Inova dengan nomor polisi : B 8906 IG

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak