Petitum |
- Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar klaim habis kontrak kepada pemegang polis dan membayar Bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar Klaim Habis Kontrak atas nama:
- JERRY TEHUPEIORY,ST. Polis Nomor 216160473355, HABIS KONTRAK sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga/denda akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 140.000.000,- x 3 tahun = Rp 25.200.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak polis nomor 216160473355 ditambah bunga/denda kepada JERRY TEHUPEIORY, ST sebesar Rp 140.000.000,- + Rp 25.200.000,- = Rp 165.200.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Alm. Merry Chritsmas Rikumahu, polis Nomor 216160473220,HABIS KONTRAK kepada JERRY TEHUPEIORY,ST sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar bunga/denda akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 140.000.000,- x 3 tahun = Rp 25.200.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar Klaim habis kontrak Polis nomor 216160473220 ditambah denda kepada JERRY TEHUPEIORY,ST sebesar Rp 140.000.000,- + Rp 25.200.000,- = Rp 165.200.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar klaim habis kontrak polis nomor 216160473355 sebesar Rp 140.000.000,- dan polis nomor 216160473220 sebesar Rp 140.000.000,- jumlah Rp 280.000.000,- dan membayar bunga/denda atas keterlambatan bayar sebesar Rp 50.400.000,- jumlah keseluruhan sebesar Rp 330.400.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|