Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. SEPTIANDI MANDAR REZKY Bin AGUNG Als. REZKY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4474/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIANDI MANDAR REZKY Bin AGUNG Als. REZKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

             Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                         P-29

 

SURAT     DAKWAAN

     REG PERK. NO. PDM – 136/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

    Nama lengkap                                 :  SEPTIANDI MANDAR REZKY bin AGUNG alias REZKY

    Nomor Identitas KTP                      : 3172011109001003

Tempat lahir                                    :  Polewali

Umur / tgl. lahir                               :  23 Tahun / 11 September 2000

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan H. Junaidi Rt.008 Rw.011 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat atau Kost Komplek IKPN Rt.001 Rw.004 Kel. Bintaro Kec. Persanggrahan Jakarta Selatan                              

A g a m a                                         :  Islam  

Pekerjaan                                        :  Tidak bekerja

Pendidikan                                      :  SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan                                     : tanggal 18 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                              : Rutan sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 09 April 2024 s/d 18 Mei 2024.
      • Perpanjangan PN ke-1         : Rutan sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024.
      • Perpanjangan PN ke-2         : Rutan sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024.
      • Penuntut Umum                  : Rutan sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

C.  D A K W A A N  :

PERTAMA  

 

Bahwa terdakwa SEPTIANDI MANDAR REZKY bin AGUNG alias REZKY, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Maret 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di daerah Jakarta Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : ------------------------------

    • Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa SEPTIANDI MANDAR REZKY bin AGUNG alias REZKY menemui temannya yang bernama sdr. REGI (DPO) di daerah Jakarta Timur untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian kepada sdr. REGI (DPO) sedangkan sdr. REGI (DPO) menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis, setelah diterima selanjutnya terdakwa bawa pulang ke kamar kos terdakwa yang beralamat di Komplek IKPN Rt.001 Rw.004 Kel. Bintaro Kec. Persanggrahan Jakarta Selatan lalu setelah sampai di kamar kos terdakwa mencampur tembakau sintetis dengan tembakau murni seberat 15 (lima belas) gram dan setelah tembakau sintetis tercampung lalu terdakwa bungkus menjadi paketan kecil sebarat 1,3 (satu koma tiga) gram yang akan terdakwa jual per paket sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui media sosial Intagram milik terdakwa dengan nama akun @Domistic Company13, dan sebagian narkotika jenis jenis tembakau sintetis berhasil terdakwa jual dengan cara awalnya calon pembeli mengirimkan pesan melalui Direct Message (DM) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa meminta uang pembelian dikirim melalui aplikasi DANA milik terdakwa, setelah uang di transfer selanjutnya terdakwa mengirimkan paket narkotika jenis tembakau sintetis di suatu tempat lalu terdakwa foto (system tempel) dan dikirim ke calon pembeli, sedangkan sisa narkotika jenis tembakau sintetis masih terdakwa simpan di dalam kamar kost.
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.24 wib saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan yaitu saksi ADI R. SEMBIRING, saksi KRISWANDANA OLIVER SINAGA dan saksi ADI NUGROHO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran serta penyalahgunaan narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 7,3132 gram yang sebelumnya terdakwa simpan di laci warna hitam diatas meja, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver yang disimpan dibawah meja serta 1 (satu) unit handphone merk I Phone XR warna hitam berikut simcardnya yang berada di atas tempat tidur milik terdakwa yang digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 7,3132 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.   
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 1683/NNF/2024, pada tanggal 22 April 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,3132 gram, diberi nomor barang bukti 1524/2024/NF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 7,0844 gram).

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SEPTIANDI MANDAR REZKY bin AGUNG alias REZKY, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.24 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kosan yang beralamat di Komplek IKPN Rt.001 Rw.004 Kel. Bintaro Kec. Persanggrahan Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut :  ---

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.24 wib saat terdakwa SEPTIANDI MANDAR REZKY bin AGUNG alias REZKY sedang berada kosan yang beralamat di Komplek IKPN Rt.001 Rw.004 Kel. Bintaro Kec. Persanggrahan Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan yaitu saksi ADI R. SEMBIRING, saksi KRISWANDANA OLIVER SINAGA dan saksi ADI NUGROHO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran serta penyalahgunaan narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 7,3132 gram yang sebelumnya terdakwa simpan di laci warna hitam diatas meja, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver yang disimpan dibawah meja serta 1 (satu) unit handphone merk I Phone XR warna hitam berikut simcardnya yang berada di atas tempat tidur milik terdakwa yang digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
    • Bahwa terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis di dapatkan dari temannya yang bernama sdr. REGI (DPO) dengan maksud untuk jual dan di konsumsi sebagian namun sebelum narkotika jenis tembakau sintetis terjual habis terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 7,3132 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.  

 

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 1683/NNF/2024, pada tanggal 22 April 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,3132 gram, diberi nomor barang bukti 1524/2024/NF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 7,0844 gram).

 

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

                        Jakarta, 16 Juli 2024

        PENUNTUT UMUM,

                                           

 

                                                              

                      VICTHOR MOURI, SH.

                  Jaksa Pratama

 

 

 

                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya