Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. RAMCHAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3615/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMCHAND[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat , Jakarta Selatan

www.kejari-jakslt.go.id

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM -        / JKT.Slt / 06 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

    Nama                          : RAMCHAND

Tempat lahir           :   Cirebon

Tanggal lahir           :   57 Tahun / 11 Agustus 1966

Jenis kelamin          :   Laki laki

Warganegara           :   Indonesia       

Alamat tinggal         :   Jalan Paradise 7 Blok F13/20 RT 008 RW 012 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara / Komplek Golden Paza Blok  

Agama                    :   Hindu   

Pendidikan              :   SMA

Pekerjaan               :   Wiraswasta

NIK                          :   3172021108660004

 

 

  1. PENAHANAN  : RUTAN POLDA

Penahanan oleh Penyidik :

  • Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal  17 April  2024 sampai dengan tanggal 06 Mei  2024
  • Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei  2024  sampai dengan tanggal   15  Juni 2024.

 

Penahanan oleh Penuntut Umum :

  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal .......  Juni  2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA.

 

------- Bahwa ia Terdakwa RAMCHAND, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di bangunan kantor Jalan Lauser Raya Nomor 28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, yang Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Februari 1992 telah melangsungkan perkawinan dengan saksi ANITA VIKYIO AILANI yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 159/1992, tanggal 31 Oktober 1992.

 

  • Bahwa atas perkawinan tersebut terdakwa dan saksi ANITA VIKYIO AILANI di karuniani dua orang anak yaitu saksi DIVYA (CHRSTAL), lahir tanggal 14 juni 1993 dan saksi ANESHYA RAMCHAND MANAWI, lahir tanggal 01 Agustus 1994.

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Mei 2012 perkawinan antara terdakwa dan saksi ANITA VIKYIO AILANI telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan atas perkara Perceraian yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 236/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Ut Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 669/PDT/2011/PT.DKI tanggal 8 Mei 2012 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), karena para pihak tidak ada yang mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung RI.

 

  • Bahwa selama dalam perkawinannya terdakwa selain mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan, terdakwa dan saksi ANITA VIKYIO AILANI  juga memperoleh harta bersama (harta gono gini) berupa:

 

    1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Status Hak Guna Bangunan No.759/Cipete Utara, terletak di ITC Fatmawati Ruko No.24 Jalan Rs.Fatmawati Jakarta Selatan, sesuai yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-2-2001 Nomor 00883/2001, luas 66 M2, tercatat atas nama Nyonya ANITA VIKYIO ALLANI;
    2. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No.70 A Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND luas kurang lehih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    3. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 B Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    4. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 C Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    5. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 D Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 120 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    6. Toko Maestro Textile and Tailor yang terletak di Jalan Rs.Fatmawati No.15 Golden Plaza Blok B No.7 Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 200 m2 ditambah total omzet dari usaha toko tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) selama kurang lebih 3 Tahun;
    7. Toko Permata and International Tailor, atas nama RAMCHAND yang terletak di Jalan Lauser Raya N0.28 B, Kebayoran Baru Jakarta Selatan luas kurang lebih 150m2;
    8. Toko di ITC Roxy Mas atas nama RAMCHAND yang terletak di Lantai Dasar No.35, Jalan KH.Hasyim Ashari No.125 Jakarta Barat, luas kurang lebih 50 m2, ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    9. Toko Grand Boutique atas nama RAMCHAND, yang terletak di Mangga Dua Blok C No.74 Jakarta Pusat luas kurang lebih 150m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    10. 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia atas nama RAMCHAND yang dibeli tahun 2010 seharga Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah);
    11. 1 Unit mobil Kijang Innova atas nama RAMCHAND yang dibeli tahun 2009 dan telah dijual oleh Ramchand (Tergugat) seharga kurang lebih Rp.150.0000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);

 

  • Bahwa dalam perkawinannya antara terdakwa dengan saksi ANITA VIKYIO AILANI  tidak ada perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta.

 

  • Bahwa atas harta bersama/harta gono gini tersebut saksi ANITA VIKYIO AILANI  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarata Utara dengan Register perkara Nomor Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr yang berproses sampai dengan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

 

  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), pada amar putusannya menyatakan sebagai berikut :
  1. Menetapkan harta-harta berikut berupa:
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Status Hak Guna Bangunan No.759/Cipete Utara, terletak di ITC Fatmawati Ruko No.24 Jalan R.S. Fatmawati Jakarta Selatan, sesuai yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-2-2001 Nomor 00883/2001, luas 66 M2, tercatat atas nama Nyonya ANITA VIKYIO ALLANI;
  2. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No.70 A Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND luas kurang lehih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  3. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 B Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  4. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 C Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  5. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 D Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 120 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  6. Toko Maestro Textile and Tailor yang terletak di Jalan R.S. Fatmawati No.15 Golden Plaza Blok B No.7 Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 200 m2 ditambah total omzet dari usaha toko tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) selama kurang lebih 3 Tahun;
  7. Toko Permata and International Tailor, atas nama RAMCHAND yang terletak di Jalan Lauser Raya N0.28 B, Kebayoran Baru Jakarta Selatan luas kurang lebih 150m2;
  8. Toko di ITC Roxy Mas atas nama RAMCHAND yang terletak di Lantai Dasar No.35, Jalan KH.Hasyim Ashari No.125 Jakarta Barat, luas kurang lebih 50 m2, ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  9. Toko Grand Boutique atas nama RAMCHAND, yang terletak di Mangga Dua Blok C No.74 Jakarta Pusat luas kurang lebih 150m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  10. 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia yang dibeli tahun 2010 seharga Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah);
  11. 1 Unit mobil Kijang Innova yang dibeli tahun 2009 dan telah dijual oleh Ramchand (Tergugat) seharga kurang lebih Rp.150.0000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);

Adalah harta bersama Penggugat (Anita Vikyio Ailani) dan Tergugat (Ramchand).

 

  1. Menetapkan Penggugat (Anita Vikyio Ailani) dan Tergugat (Ramchand) masing-masing mendapat ½ (seperdua) bagian dari harta bersama.

 

  1. Menghukum Tergugat (Ramchand) untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta harta bersama kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natural dapat dilakukan penjualan dengan cara pelelangan oleh instansi yang berwenang dan hasil penjualan tersebut dibagi kepada masing-masing pihak dengan ketentuan masing-masing mendapat ½ (seperdua) dari hasil penjualan tersebut.

 

  • Bahwa atas Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 yang telah berkekutan hukum tetap (incracht) tersebut, saksi  ANITA VIKYIO AILANI telah mengajukan permohonan sita eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagaimana Penetapan No. 13/Eks/2019/PN.Jkt.Utr.

 

  • Bahwa atas penetapan tersebut Juru Sita pada pengadilan Negeri Jakarata Selatan telah melakukan eksekusi sebagaimana surat sita Ekseski 16/Del/2020/PN.Jkt.Sel. Jo. Nomor: 13/Eks/2019/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor: 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor: 142/ PDT/2015/PT.DKI Jo. Nomor: 2487 K/Pdt/2017. Setelah Tanah dan bangunan tersebut disita, lalu oleh juru sita ditinggalkan dan untuk dijaga oleh Terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan kepada Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu sdr. Sutan Andara, SH., MH.,  bahwa terdakwa bersedia menjaga dengan baik terhadap tanah dan bangunan tersebut yang nantinya tidak akan di gadaikan, dikontrakkan, diasingkan, dipindah tangankan, dan atau dijual dengan jalan apapun juga.

 

  • Bahwa selain sita eksekusi saksi ANITA VIKYIO AILANI juga telah mengajukan pemblokiran atas Sertifikat hak atas tanah Pada tanggal 17 Juni 2020 kepada Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Selatan sebagaimana tanda terima Nomor Permohonan 19818 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan.

 

  • Bahwa pada saat akan dilakukan permohonan eksekusi lelang oleh sdr. Sutan Andara, SH., MH., Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas harta bersama (harta gono gini) diketahui bahwa sebagian harta bersama tersebut yaitu Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No.70A, 70B, 70C, 70D Kel. Gunung Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Bangunan Kantor di Jalan Lauser Raya No.28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Toko di ITC Roxy Mas Lantai Dasar No. 35  Jl. K.H. Hasym Ashari No. 125 Jakarta Barat dan Toko  Grand Bautique Mangga Dua Blok C No. 74 Jakarta Pusat   telah disewakan oleh terdakwa kepada pihak ketiga yaitu kepada :
  1. saksi ADHE ANGGRAINA ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 A Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, perjanjian sewa tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, dimana terdakwa RAMCHAND mengaku sebagai pemilik dengan harga sewa per tahun sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pertahunnya.

 

  1. saksi RIANTO INBAL ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 B Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 9 Maret  2019, perjanjian sewa tersebut selama  5 (lima) tahun yang berakhir pada tanggal 9 Maret 2024, dimana terdakwa mengaku sebagai pemilik, dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) per tahunnya dan total uang yang sudah disetorkan/bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 484.000.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah), perjanjian sewa tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.

 

  1. saksi SUNITA DEEPAK ; merupakan kakak terdakwa menempati bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 C Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas seizin lisan dari terdakwa RAMCHAND sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini.

 

  1. saksi HANNY PURNAMASARI ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 D Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 1 April 2022, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: PSM/FC/2022/04/001-01, tanggal 1 April 2022 dengan masa sewa selama  5 (lima) tahun dengan harga sewa sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) pertahunnya dan total uang yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor: 1200004418773 atas nama RAMCHAND.

 

  1. saksi NJOTO SUNTONO ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 18 Maret 2022, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Kantor), tanggal 18 Maret 2022 selama 5 (lima) tahun yang berakhir pada tanggal 18 Maret 2027, dengan harga sewa  sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) pertahunnya dan uang yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp. 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang di bayarkan bertahap ditransfer ke rekening Bank BCA nomor: 2187184777 atas nama RAMCHAND. Terdakwa mengaku sebagai pemilik dan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Kantor), tanggal 18 Maret 2022 pada Pasal 3 (Jaminan) Sdr. RAMCHAND (selaku pihak pertama) memberikan jaminan penyewa bahwa ”Kantor yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak Pihak Pertama, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada Pihak Ketiga”.

 

  1. saksi YULIATI ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa kios (toko) yang terletak di ITC Roxy Mas Lantai Dasar Nomor 35, Jalan K.H. Hasyim Ashari Nomor 125 Jakarta Barat sejak tanggal 15 April 2022, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Penyewaan Kios Roxy Mas LT. Dasar No. 35, tanggal 15 April 2022 dan terdakwa mengaku sebagai pemilik. Penyewan Ruko tersebut  selama 2 (dua) tahun, yang masa berakhirnya pada tanggal 14 April 2024 dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) per tahunnya dan total uang yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0012604441 atas nama RAMCHAND.

 

  • Bahwa saksi ANITA VIKYIO AILANI mengetahui melalui Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70A, 70B, 70C dan 70D, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut telah disewakan oleh terdakwa kepada pihak ketiga saat Kuasa Hukumnya Krisna Murti Law & Partnes melakukan Somasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Oktober 2023 dan 18 Oktober 2023 yang di alamatkan ke Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 A, 70B, 70C dan 70D, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Jalan Lauser Raya No 70 A, 70B, 70C dan 70D, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan dimana kemudian diketahui bahwa terdakwa/RAMCHAND telah membuat dan menandatangi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Kantor), tanggal 18 Maret 2022 dengan Sdr. NJOTO SUNTONO (penyewa) terhadap bangunan kantor di Jalan Lauser Raya No.28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang mana pada Pasal 3 (Jaminan) berbunyi Sdr. RAMCHAND (selaku pihak pertama) memberikan jaminan bahwa ”Kantor yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak Pihak Pertama, bebas dari sengketa namun faktanya bahwa Kantor yang disewakan tersebut ada hak dari saksi ANITA VIKYIO AILANI.
  • Bahwa seharusnya terdakwa yang sudah mengetahui isi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 dan sudah inkracht. Dan sejak dinyatakan Inkracht maka putusan tersebut mengikat kepada Penggugat dan Tergugat dalam hal ini saksi ANITA VIKYIO AILANI (selaku Penggugat) dan terdakwa/RAMCHAND  (selaku Tergugat). Maka jika objek tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Toko di ITC Roxy Mas Lantai Dasar No. 35  Jl. K.H. Hasym Ashari No. 125 Jakarta Barat dan Toko  Grand Bautique Mangga Dua Blok C No. 74 Jakarta Pusat ) mau disewakan maka harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu terdakwa RAMCHAND dan saksi ANITA VIKYIO AILANI, karena objek sewa tersebut jelas merupakan harta bersama antara terdakwa RAMCHAND dan saksi ANITA VIKYIO AILANI, dimana dalam hal ini saksi ANITA VIKYIO AILANI memiliki hak ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi ANITA VIKYIO AILANI mengalami kerugian sebesar kurang lebih 2.202.000.000,- (dua milyar dua ratus dua juta rupiah) dan tidak bisa melaksanakan eksekusi lelang sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 dan sudah inkracht.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal  263 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

 

KEDUA :

 

 

------- Bahwa ia Terdakwa RAMCHAND, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Maret 2019 sampai diketahui pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai tahun 2023, bertempat di Jalan Lauser Raya No.70A, 70B, 70C, 70D Kel. Gunung Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Bangunan Kantor di Jalan Lauser Raya No.28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Toko di ITC Roxy Mas Lantai Dasar No. 35  Jl. K.H. Hasym Ashari No. 125 Jakarta Barat dan Toko  Grand Bautique Mangga Dua Blok C No. 74 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana berdasarkan pasal 84 ayat (3) KUHAP, apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pada tanggal 16 Februari 1992 telah melangsungkan perkawinan dengan saksi ANITA VIKYIO AILANI yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 159/1992, tanggal 31 Oktober 1992.

 

  • Bahwa atas perkawinan tersebut terdakwa dan saksi ANITA VIKYIO AILANI di karuniani dua orang anak yaitu saksi DIVYA (CHRSTAL), lahir tanggal 14 juni 1993 dan saksi ANESHYA RAMCHAND MANAWI, lahir tanggal 01 Agustus 1994.

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Mei 2012 perkawinan antara terdakwa dan saksi ANITA VIKYIO AILANI telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan atas perkara Perceraian yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 236/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Ut Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 669/PDT/2011/PT.DKI tanggal 8 Mei 2012 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), karena para pihak tidak ada yang mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung RI.

 

  • Bahwa selama dalam perkawinannya terdakwa selain mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan, terdakwa dan saksi ANITA VIKYIO AILANI  juga memperoleh harta bersama (harta gono gini) berupa:

 

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Status Hak Guna Bangunan No.759/Cipete Utara, terletak di ITC Fatmawati Ruko No.24 Jalan Rs.Fatmawati Jakarta Selatan, sesuai yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-2-2001 Nomor 00883/2001, luas 66 M2, tercatat atas nama Nyonya ANITA VIKYIO ALLANI;
  2. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No.70 A Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND luas kurang lehih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  3. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 B Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  4. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 C Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
  5. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 D Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 120 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    1. Toko Maestro Textile and Tailor yang terletak di Jalan Rs.Fatmawati No.15 Golden Plaza Blok B No.7 Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 200 m2 ditambah total omzet dari usaha toko tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) selama kurang lebih 3 Tahun;
    2. Toko Permata and International Tailor, atas nama RAMCHAND yang terletak di Jalan Lauser Raya N0.28 B, Kebayoran Baru Jakarta Selatan luas kurang lebih 150m2;
    3. Toko di ITC Roxy Mas atas nama RAMCHAND yang terletak di Lantai Dasar No.35, Jalan KH.Hasyim Ashari No.125 Jakarta Barat, luas kurang lebih 50 m2, ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    4. Toko Grand Boutique atas nama RAMCHAND, yang terletak di Mangga Dua Blok C No.74 Jakarta Pusat luas kurang lebih 150m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
    5. 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia atas nama RAMCHAND yang dibeli tahun 2010 seharga Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah);
    6. 1 Unit mobil Kijang Innova atas nama RAMCHAND yang dibeli tahun 2009 dan telah dijual oleh Ramchand (Tergugat) seharga kurang lebih Rp.150.0000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);

 

  • Bahwa dalam perkawinannya antara terdakwa dengan saksi ANITA VIKYIO AILANI  tidak ada perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta.

 

  • Bahwa atas harta bersama/harta gono gini tersebut saksi ANITA VIKYIO AILANI  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarata Utara dengan Register perkara Nomor Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr yang berproses sampai dengan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

 

  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), pada amar putusannya menyatakan sebagai berikut :

1.   Menetapkan harta-harta berikut berupa:

      1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Status Hak Guna Bangunan No.759/Cipete Utara, terletak di ITC Fatmawati Ruko No.24 Jalan R.S. Fatmawati Jakarta Selatan, sesuai yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-2-2001 Nomor 00883/2001, luas 66 M2, tercatat atas nama Nyonya ANITA VIKYIO ALLANI;
      2. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No.70 A Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND luas kurang lehih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
      3. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 B Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
      4. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 C Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 70 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
      5. Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 D Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 120 m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
      6. Toko Maestro Textile and Tailor yang terletak di Jalan R.S. Fatmawati No.15 Golden Plaza Blok B No.7 Jakarta Selatan atas nama RAMCHAND, luas kurang lebih 200 m2 ditambah total omzet dari usaha toko tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) selama kurang lebih 3 Tahun;
      7. Toko Permata and International Tailor, atas nama RAMCHAND yang terletak di Jalan Lauser Raya N0.28 B, Kebayoran Baru Jakarta Selatan luas kurang lebih 150m2;
      8. Toko di ITC Roxy Mas atas nama RAMCHAND yang terletak di Lantai Dasar No.35, Jalan KH.Hasyim Ashari No.125 Jakarta Barat, luas kurang lebih 50 m2, ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
      9. Toko Grand Boutique atas nama RAMCHAND, yang terletak di Mangga Dua Blok C No.74 Jakarta Pusat luas kurang lebih 150m2 ditambah dengan hasil sewa dari toko tersebut hingga sekarang;
      10. 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia yang dibeli tahun 2010 seharga Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah);
      11. 1 Unit mobil Kijang Innova yang dibeli tahun 2009 dan telah dijual oleh Ramchand (Tergugat) seharga kurang lebih Rp.150.0000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);

Adalah harta bersama Penggugat (Anita Vikyio Ailani) dan Tergugat (Ramchand).

 

  1. Menetapkan Penggugat (Anita Vikyio Ailani) dan Tergugat (Ramchand) masing-masing mendapat ½ (seperdua) bagian dari harta bersama.

 

  1. Menghukum Tergugat (Ramchand) untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta harta bersama kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natural dapat dilakukan penjualan dengan cara pelelangan oleh instansi yang berwenang dan hasil penjualan tersebut dibagi kepada masing-masing pihak dengan ketentuan masing-masing mendapat ½ (seperdua) dari hasil penjualan tersebut.

 

  • Bahwa atas Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 yang telah berkekutan hukum tetap (incracht) tersebut, saksi  ANITA VIKYIO AILANI telah mengajukan permohonan sita eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagaimana Penetapan No. 13/Eks/2019/PN.Jkt.Utr.

 

  • Bahwa atas penetapan tersebut Juru Sita pada pengadilan Negeri Jakarata Selatan telah melakukan eksekusi sebagaimana surat sita Ekseski 16/Del/2020/PN.Jkt.Sel. Jo. Nomor: 13/Eks/2019/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor: 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor: 142/ PDT/2015/PT.DKI Jo. Nomor: 2487 K/Pdt/2017. Setelah Tanah dan bangunan tersebut disita, lalu oleh juru sita ditinggalkan dan untuk dijaga oleh Terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan kepada Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu sdr. Sutan Andara, SH., MH.,  bahwa terdakwa bersedia menjaga dengan baik terhadap tanah dan bangunan tersebut yang nantinya tidak akan di gadaikan, dikontrakkan, diasingkan, dipindah tangankan, dan atau dijual dengan jalan apapun juga.

 

  • Bahwa selain sita eksekusi saksi ANITA VIKYIO AILANI juga telah mengajukan pemblokiran atas Sertifikat hak atas tanah Pada tanggal 17 Juni 2020 kepada Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Selatan sebagaimana tanda terima Nomor Permohonan 19818 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan.

 

  • Bahwa pada saat akan dilakukan permohonan eksekusi lelang oleh sdr. Sutan Andara, SH., MH., Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas harta bersama (harta gono gini) diketahui bahwa sebagian harta bersama tersebut yaitu Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No.70A, 70B, 70C, 70D Kel. Gunung Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Bangunan Kantor di Jalan Lauser Raya No.28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Toko di ITC Roxy Mas Lantai Dasar No. 35  Jl. K.H. Hasym Ashari No. 125 Jakarta Barat dan Toko  Grand Bautique Mangga Dua Blok C No. 74 Jakarta Pusat   telah disewakan oleh terdakwa kepada pihak ketiga yaitu kepada :
      1. saksi ADHE ANGGRAINA ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 A Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, perjanjian sewa tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, dimana terdakwa RAMCHAND mengaku sebagai pemilik dengan harga sewa per tahun sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pertahunnya.

 

      1. saksi RIANTO INBAL ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 B Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 9 Maret  2019, perjanjian sewa tersebut selama  5 (lima) tahun yang berakhir pada tanggal 9 Maret 2024, dimana terdakwa mengaku sebagai pemilik, dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) per tahunnya dan total uang yang sudah disetorkan/bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 484.000.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah), perjanjian sewa tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.

            

      1. saksi SUNITA DEEPAK ; merupakan kakak terdakwa menempati bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 C Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas seizin lisan dari terdakwa RAMCHAND sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini.

 

      1. saksi HANNY PURNAMASARI ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 70 D Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 1 April 2022, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: PSM/FC/2022/04/001-01, tanggal 1 April 2022 dengan masa sewa selama  5 (lima) tahun dengan harga sewa sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) pertahunnya dan total uang yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor: 1200004418773 atas nama RAMCHAND.

 

      1. saksi NJOTO SUNTONO ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan sejak tanggal 18 Maret 2022, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Kantor), tanggal 18 Maret 2022 selama 5 (lima) tahun yang berakhir pada tanggal 18 Maret 2027, dengan harga sewa  sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) pertahunnya dan uang yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp. 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang di bayarkan bertahap ditransfer ke rekening Bank BCA nomor: 2187184777 atas nama RAMCHAND. Terdakwa mengaku sebagai pemilik dan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Kantor), tanggal 18 Maret 2022 pada Pasal 3 (Jaminan) Sdr. RAMCHAND (selaku pihak pertama) memberikan jaminan penyewa bahwa ”Kantor yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak Pihak Pertama, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada Pihak Ketiga”.

 

      1. saksi YULIATI ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa kios (toko) yang terletak di ITC Roxy Mas Lantai Dasar Nomor 35, Jalan K.H. Hasyim Ashari Nomor 125 Jakarta Barat sejak tanggal 15 April 2022, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Penyewaan Kios Roxy Mas LT. Dasar No. 35, tanggal 15 April 2022 dan terdakwa mengaku sebagai pemilik. Penyewan Ruko tersebut  selama 2 (dua) tahun, yang masa berakhirnya pada tanggal 14 April 2024 dengan harga sewa sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) per tahunnya dan total uang yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor: 0012604441 atas nama RAMCHAND.

 

      1. saksi HANES GOBINN LALWANI ; terdakwa telah melakukan perjanjian sewa bidang tanah berikut bangunan (ruko) yang terletak di Grand Boutique Mangga Dua Blok C Nomor 74 Jakarta Pusat sejak tanggal 01 Oktober 2020 kemudian diperpanjang tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2024, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Penyewaan Ruko, tanggal 01 Oktober 2022. Penyewaan Ruko tersebut selama 4 (empat tahun) tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024. Dan total uang yang sudah terdakwa terima sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) yang bayarkan bertahap ditransfer ke rekening Bank BCA nomor: 2187184777 dan 0013604441 atas nama RAMCHAND.

 

  • Bahwa jumlah uang sewa yang seluruhnya telah terdakwa terima sebesar Rp. 5.404.000.000.- (lima milyar empat ratus empat juta rupiah), dimanan penyewaan Ruko dan gedung kantor tersebut semuanya merupakan harta bersama terdakwa dengan saksi ANITA VIKYIO AILANI yang diperoleh selama pernikahan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 pada butir no. 3 (tiga) dan  uang hasil sewa tersebut juga tidak terdakwa serahkan kepada saksi ANITA VIKYIO AILANI yang memiliki hak ½ (seperdua) bagian dari harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

 

  • Bahwa saksi ANITA VIKYIO AILANI mengetahui melalui Ruko yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70A, 70B, 70C dan 70D, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut telah disewakan oleh terdakwa kepada pihak ketiga saat Kuasa Hukumnya Krisna Murti Law & Partnes melakukan Somasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Oktober 2023 dan 18 Oktober 2023 yang di alamatkan ke Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Lauser Raya No 70 A, 70B, 70C dan 70D, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Jalan Lauser Raya No 70 A, 70B, 70C dan 70D, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan dimana kemudian diketahui bahwa terdakwa/RAMCHAND telah membuat dan menandatangi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Kantor), tanggal 18 Maret 2022 dengan Sdr. NJOTO SUNTONO (penyewa) terhadap bangunan kantor di Jalan Lauser Raya No.28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang mana Pasal 3 (Jaminan) berbunyi Sdr. RAMCHAND (selaku pihak pertama) memberikan jaminan bahwa ”Kantor yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak Pihak Pertama, bebas dari sengketa namun faktanya bahwa Kantor yang disewakan tersebut ada hak dari saksi ANITA VIKYIO AILANI.
  • Bahwa seharusnya terdakwa yang sudah mengetahui isi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2487 K/Pdt/2017 tertanggal 12 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 142/PDT/2015/PT.DKI tertanggal 31 Maret 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 450/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Utr tertanggal 8 Juli 2013 dan sudah inkracht. Dan sejak dinyatakan Inkracht maka putusan tersebut mengikat kepada Penggugat dan Tergugat dalam hal ini saksi ANITA VIKYIO AILANI (selaku Penggugat) dan terdakwa/RAMCHAND  (selaku Tergugat). Maka jika objek tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Lauser Raya Nomor 28 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Toko di ITC Roxy Mas Lantai Dasar No. 35  Jl. K.H. Hasym Ashari No. 125 Jakarta Barat dan Toko  Grand Bautique Mangga Dua Blok C No. 74 Jakarta Pusat ) mau disewakan maka harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu terdakwa RAMCHAND dan saksi ANITA VIKYIO AILANI, karena objek sewa tersebut jelas merupakan harta bersama antara terdakwa RAMCHAND dan saksi ANITA VIKYIO AILANI, dimana dalam hal ini saksi ANITA VIKYIO AILANI memiliki hak ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi ANITA VIKYIO AILANI mengalami kerugian sebesar kurang lebih 2.202.000.000,- (dua milyar dua ratus dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal  372 KUHP.

                  Jakarta, 10 Juni   2024

                JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                               MAIDARLIS,  SH.

                                                     JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19680515 199103 2 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya