Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6197/APB/SEL/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 13.25 wib, terdakwa MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG menghubungi saksi ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias PEPEB (penuntutan terpisah) menggunakan pesan whatsapp handphone Iphone 11 warna putih dengan simcard 085718425122 milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5R seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa janjian bertemu dengan saksi ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias PEPEB sekitar 14.00 wib di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat lalu setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang pembelian sedangkan saksi ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias PEPEB memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jalan H. Muhammad No.28 Rt.005 Rw.016 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat, lalu setelah berada di rumah sebagian kecil narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya terdakwa jual menggunakan media social Intagram dengan akun @edward.newgaate, lalu bila ada calon pembeli yang mengirimkan pesan via DM (Direct Masage) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis selanjutnya terdakwa meminta agar uang pembelian di transfer kerekening  terdakwa, setelah uang diterima selanjutnya terdakwa kirim narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara maping atau di letakan disuatu tempat lalu di foto serta mengirimkan titik lokasi kepada pembeli, sedangkan sisa narkotika jenis tembakau sintetis masih tedakwa simpan, adapun keuntungan yang terdakwa dapat dari jual beli narkotika jenis tembakau sintetis berupa uang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) per paket yang berhasil terdakwa jual.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 19.30 wib saat terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan yaitu saksi SISWO HANDOYO bersama dengan saksi IMAM RIFKI SAPUTRA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 2,7875 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,1925 gram yang dibungkus tisu warna putih selain itu juga dilakuka penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih berikut simcardnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 2685/NNF/2024, pada tanggal 05 Juli 2024, menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,7875 gram, diberi nomor barang bukti 1262/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1925 gram, diberi nomor barang bukti 1263/2024/PF.

Berat netto seluruhnya 2,9800 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 1,9706 gram).

 

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 19.30 wib saat terdakwa MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG sedang berada di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan yaitu saksi SISWO HANDOYO bersama dengan saksi IMAM RIFKI SAPUTRA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 2,7875 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,1925 gram yang dibungkus tisu warna putih selain itu juga dilakuka penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih berikut simcardnya milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi serta sebagian dijual namun sebelum narkotika jenis tembakau sintetis habis terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 2685/NNF/2024, pada tanggal 05 Juli 2024, menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,7875 gram, diberi nomor barang bukti 1262/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1925 gram, diberi nomor barang bukti 1263/2024/PF.

Berat netto seluruhnya 2,9800 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 1,9706 gram).

 

--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya