Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH (dalam penuntutatn terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 20.45 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di daerah taman RPTRA Jakarta Pusat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 17.31 wib terdakwa FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING menghubungi saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH (dalam penuntutatn terpisah) melalui pesan Whatsaap menggunakan handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 08138828365099 milik terdakwa dengan maksud untuk nitip dibelikan narkotika jenis ganja seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja kerekening Bank BCA dengan nomor : 49401076682 an. ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian sekitar jam 20.45 wib saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja di Taman RPTRA Jakarta Pusat lalu setelah sampai terdakwa melihat saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH menghampiri seorang laki-laki yang tidak dikenal di dekat jembatan taman RPTRA Jakarta Pusat untuk mengambil pesanan narkotika jenis ganja, setelah narkotika jenis ganja diterima oleh saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH selanjutnya 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja diserahkan kembali kepada terdakwa hingga akhirnya terdakwa bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH pergi kerumah saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH yang beralamat di Jalan Pembangunan III Dalam 13/A Rt.012 Rw.001 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH sekitar jam 21.00 wib terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja hingga akhirnya dilinting sebanyak 1 (satu) batang menggunakan kertas warna coklat yang selanjutnya diletakan diatas meja ruang tamu dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama sedangkan sisa narkotika jenis ganja kembali terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan lalu saat terdakwa sedang berada di depan rumah tiba-tiba didatangi oleh beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi FERNANDO HUTASOIT, SH bersama dengan saksi RAHADIAN SATRIA WIBAWA serta Tim yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 11, 1833 gram dari saku celana sebelah kanan yang sedang terdakwa kenakan, selain itu juga ditemukan 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,5214 gram yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH, serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 08138828365099 yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis ganja.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB:2708/NNF/2024, pada tanggal 28 Juni 2024 dapat disimpulkan bahwa :
-
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,1833 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
- 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5214 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
Berat netto seluruhnya 11,7047 gram yang disita dan diakui milik terdakwa bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH tersebut adalah benar Ganja yang mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 11,1605 gram).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH (dalam penuntutatn terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan III Dalam 13/A Rt.012 Rw.001 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wib saat terdakwa FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING berkunjung kerumah saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Pembangunan III Dalam 13/A Rt.012 Rw.001 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat didatangi oleh beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi FERNANDO HUTASOIT, SH bersama dengan saksi RAHADIAN SATRIA WIBAWA serta Tim yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 11, 1833 gram, selain itu juga ditemukan 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,5214 gram yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 08138828365099 yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis ganja yang dibeli melalui saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri, namun sebelum narkotika jenis Ganja habis terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB:2708/NNF/2024, pada tanggal 28 Juni 2024 dapat disimpulkan bahwa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,1833 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
- 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5214 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
Berat netto seluruhnya 11,7047 gram yang disita dan diakui milik terdakwa bersama dengan saksi ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH tersebut adalah benar Ganja yang mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 11,1605 gram).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|