Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL JOS SUGIANTO MARDANUS DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM cq SUBDIT IV POLDOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 75/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat 75/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1JOS SUGIANTO MARDANUS
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM cq SUBDIT IV POLDOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Damai (DADING) Nomor : 001/V/PKD/2019 tanggal 29 Mei 2019 sah dan mengikat terhadap Pelapor dan PEMOHON;
  3. Menyatakan sah surat tanggal 29 Mei 2019 perihal Mohon Penghentian Penyidikan Atas Laporan Polisi No.Pol.: LPB/39/II/2015/SUS/JATIM Tanggal 6 Februari 2015 dan Pencabutan Pencegahan Keluar Negeri Atas Nama drg. Jos Sugianto Mardanus yang telah dibuat, ditandatangani dan diajukan oleh Pelapor kepada TERMOHON;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan surat nomor B/123/II/2019/Dittipidum, tanggal 1 Februari 2019 sehubungan dengan Laporan Polisi dengan No. Pol. LPB/39/II/2015/Sus/Jatim tanggal 6 Februari 2015:
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi dengan No. Pol. LPB/39/II/2015/Sus/Jatim tanggal 6 Februari 2015:

  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON setelah Putusan Praperadilan ini;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya