Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1207/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Rika Rachim 1.Recky Suprayogi
2.PT MOLADIN FINANCE INDONESIA
3.PT LESTO ABADI JAYA
4.Ruben
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1207/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rika Rachim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soegih Sativa PermanaRika Rachim
Tergugat
NoNama
1Recky Suprayogi
2PT MOLADIN FINANCE INDONESIA
3PT LESTO ABADI JAYA
4Ruben
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 202.500.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
  2. Menyatakan Demi Hukum Perjanjian Surat/Fasilitas/100623/1004507384 tertanggal 10 Juli 2023 “Perjanjian Kredit” dan/atau Perjanjian Fasilitas Pinjaman yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II terkait Obyek Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH berikut BPKB Terios

: S-07326573 adalah Batal Demi Hukum serta Tidak Sah dan Tidak Mengikat;-------------

 

  1. Menyatakan Demi Hukum Perjanjian Kredit yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II terkait Pembiayaan dengan Jaminan Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH adalah Batal Demi Hukum serta Tidak Sah dan Tidak Mengikat;-----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Demi Hukum bahwa Perbuatan maupun Tindakan yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan maksud merampas dan menarik paksa Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH dalam kekuasaan Penggugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menyatakan Demi Hukum bahwa Perbuatan Tergugat II menahan dan/atau menguasai unit Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH beserta STNK Kendaran berikut BPKB : S-07326573 adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechmatigedaad);-------------------------------------------------  
  2. Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk mengembalikan Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH beserta STNK Kendaran berikut BPKB : S-07326573 kepada Penggugat I sejak Putusan perkara ini dibacakan;
  3. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet Pihak Ketiga (uit voerbaar bij voerraad);------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill sejumlah Rp 202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar kerugian immateril sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara ini dibacakan;-----------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak