Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL PT Elite Prima Hutama Ike Farida, S.H., LL.M. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Elite Prima Hutama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny Kailimang, SH., MHPT Elite Prima Hutama
Tergugat
NoNama
1Ike Farida, S.H., LL.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;

 

  1. Menyatakan Surat Pesanan cacat hukum dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Permohonan Eksekusi Pemohon Eksekusi (in casu: Terlawan) terhadap Putusan No. 53/PK/PDT/2021 tanggal 13 April 2021 adalah tidak sah dan tidak berharga;

 

  1. Menyatakan Eksekusi berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 03 Mei 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 93/Pdt/2018/PT.DKI tanggal 13 April 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No. 3181 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Peninjauan Kembali No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021 Surat Panggilan Teguran (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 19/EKS.Pdt/2023 jo. No. 51/Pdt G/2015/PN.Jkt.Sel sebagaimana permohonan Terlawan tidak dapat dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan banding atau kasasi;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak