Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. 2.MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN
3.ZAKARIA alias JAKUL Bin MANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2ZAKARIA alias JAKUL Bin MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM–69/JKT.SEL/Enz.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

  1. TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN

Nomor Identitas

:

3174090103880005

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 01 Maret 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kebagusan Wates RT. 10/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa Selatan, Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD

 

  1. TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN

Nomor Identitas

:

3174092503870003

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 19 November 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kebagusan Besar II RT.011, RW. 07, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

03 Januari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024

3.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d 07 Maret 2024

4.

Perpanjangan PN I

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 06 April 2024

5.

Perpanjangan PN II

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 07 April 2024 s/d 06 Mei 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Cipinang sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II  ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Sagu Kebagusan Wates, No.53A, RT.10/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Jl. Kebagusan Wates RT.011/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui Sdr. ICAL (DPO), kemudian Sdr. ICAL (DPO) mengirimkan tracking Gojek kepada terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN yang merupakan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram yang terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN beli melalui Sdr. ICAL (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN menghubungi terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN melalui whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO type A54S warna silver dengan nomor simcard 0895326204764 untuk menyuruh terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 15.00 WIB terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN mengirimkan tracking Gojek yang mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan cara meneruskan pesan melalui whatsapp ke 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Type A05 warna Abu-Abu dengan nomor simcard 087844482229 milik terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN,
  • Bahwa setelah itu pada hari yang sama sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram yang diantarkan oleh Ojek Online Gojek di Gg. Musyawarah, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dilemari ruang tamu rumah terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN yang beralamat di Jl. Sagu Kebagusan Wates RT. 10/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa Selatan, Jakarta Selatan, setelah itu terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN memberikan kabar kepada terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram sudah berada di rumah terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN, kemudian sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa II ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN pergi ke rumah terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin MANAN untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Sagu Kebagusan Wates RT. 10/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa Selatan, Jakarta Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN, dan saksi LATUS SILITONGA yang merupakan petugas kepolisian Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN dan  Terdakwa II  ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis, pada saat melakukan penggeledahan, saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN, dan saksi LATUS SILITONGA menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Type A05 warna Abu-Abu dengan nomor simcard 087844482229
  • 1 (satu) unit handphone OPPO type A54S warna silver dengan nomor simcard 0895326204764
  • 1 (satu) buah kantong kertas bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang dibungkus plastik warna hitam yang dilakban warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan 50,38 yang di dalamnya lagi terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 50,35 (lima puluh koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) buah tas slempang yang resletingnya bertuliskan BAO BAO yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,35 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) kotak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) pack plastik kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0233/NNF/2024 tertanggal 25 Januari 2024 terhadap 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu benar merupakan narkotika golongan I yaitu kristal Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam nomor urut 62 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 40,0752 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3547 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3382 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1041 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0479 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0543 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0590 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0413 gram.

Barang bukti dengan nomor : 0230/2024/NF s.d 0246/2024/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN dan  Terdakwa II  ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A   T   A   U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II  ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Sagu Kebagusan Wates, No.53A, RT.10/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Sagu Kebagusan Wates RT. 10/RW.05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa Selatan, Jakarta Selatan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN, dan saksi LATUS SILITONGA yang merupakan petugas kepolisian Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN dan  Terdakwa II  ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis, pada saat melakukan penggeledahan, saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN, dan saksi LATUS SILITONGA menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Type A05 warna Abu-Abu dengan nomor simcard 087844482229
  • 1 (satu) unit handphone OPPO type A54S warna silver dengan nomor simcard 0895326204764
  • 1 (satu) buah kantong kertas bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang dibungkus plastik warna hitam yang dilakban warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan 50,38 yang di dalamnya lagi terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 50,35 (lima puluh koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) buah tas slempang yang resletingnya bertuliskan BAO BAO yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,35 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) kotak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) pack plastik kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0233/NNF/2024 tertanggal 25 Januari 2024 terhadap 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu benar merupakan narkotika golongan I yaitu kristal Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam nomor urut 62 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 40,0752 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3547 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3382 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1041 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0479 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0543 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0590 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0413 gram.

Barang bukti dengan nomor : 0230/2024/NF s.d 0246/2024/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan terdakwa I MUHAMAD Alias THAMRIN Bin SAMSUDIN dan  Terdakwa II  ZAKARIA Alias JAKUL Bin MANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 02 Mei 2024

 

A signature on a white background

Description automatically generated PENUNTUT UMUM,

 

 

 

INDA PUTRI MANURUNG, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19861014 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya