Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
391/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT IMAJINASI GALAKSI MAKMUR 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA
2.KPKNL Jakarta 2
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 391/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT IMAJINASI GALAKSI MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kasmir Sukur, SH.PT IMAJINASI GALAKSI MAKMUR
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
2KPKNL Jakarta 2
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Jakarta Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT.

 

Memerintahkan kepada PARAT TERGUGAT untuk menunda lelang asset jaminan milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

PRIMAIRE

 

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Menyatakan gugatan PENGGUGAT benar dan cukup beralasan hukum;

 

Menghukum TERGUGAT l untuk menunda lelang asset jaminan milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

Memerintahkan TERGUGAT l untuk untuk Restrukturisasi Kredit seringan-rigannya bagi PENGGUGAT;

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng sampai dilaksanakannya putusan ini;

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini;

 

Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng atau secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak