Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. Rafli Hidayatullah Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 641/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6365/APB/SEL/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rafli Hidayatullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-187/JKTSL/Enz.2/09/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RAFLI HIDAYATULLAH

NIK

:

3171050710040002

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun/07 Oktober 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cempaka Putih Barat No.11 Rt.05/09 Cempaka Putih Barat, Cempaka Barat Jakarta Pusat Atau Perumahan Panorama Indah Blok C No. 08, Rancabungur, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tanggal 17 Mei 2024 s/d 5 Juni 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Sejak

:

Tanggal 6 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024

 

3.

Diperpanjang I Oleh PN Sejak

:

Tanggal 16 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024

 

4.

Diperpanjang II Oleh PN Sejak

:

15 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa terdakwa RAFLI HIDAYATULLAH  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. RS Fatmawati No. 25 Rt. 001/009 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintesis yang diletakkan di pot tanaman dekat Gereja Jl. RS Fatmawati No. 25 Rt. 001/009 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan yang sebelumnya di beli dari temannya yang bernama Shiva (DPO), setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sehingga terdakwa merasakan pusing,
  • Bahwa kemudian warga yang melihat tingkah laku terdakwa seperti orang yang sedang mabuk lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak selanjutnya sekira pukul 15.30 wib saksi Setia Bakti, saksi Wiyandi Kurniadi dan saksi Nuryono (anggota Polsek Cilandak) yang sedang melaksanakan piket mendatangi tempat kejadian dan mendapati terdakwa yang berada di pinggir Jl. RS Fatmawati No. 25 Rt. 001/009 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan dalam keadaan mabuk dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 10,9 gram dari dalam saku sweater yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 2447/NNF2024 tanggal 12 Juni 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun daun kering dengan berat nettto 9,3207 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

Jakarta,        September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

FITANI, S.H.,M.H

Jaksa Madya NIP.198409212007032001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya