Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1185/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL H Wilmon, ST PT. OTOMAS MULTIFINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1185/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H Wilmon, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suntoroH Wilmon, ST
Tergugat
NoNama
1PT. OTOMAS MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan salinan resmi perjanjian kreditĀ  PK No. 6326/CF/9/16/3 yang dibuat pada th 2013 oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat berikut addendumnya.
  4. Menetapkan utang pokok Penggugat adalah Rp.300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dengan bunga 6% per tahun.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak