Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT.Hutama Mandiri Cipta Christian Parningotan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Hutama Mandiri Cipta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Christian Parningotan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.446.583,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 130.446.583 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak