Petitum |
DALAM PROVISI
- Menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 11/EKs.RL/2024/PN.Jkt. Sel., tanggal 26 Februari 2024 Tentang Eksekusi pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan (rumah tinggal) dan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Komplek Perumahan Villa Delima Blok N Nomor 6, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (sesuai sertifikat) setempat dikenal dengan perumahan Perumahan Villa Delima, Jalan Delima Selatan 1 Blok N nomor 6, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1895/Lebakbulus seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang tercantum atas nama Emma Jeanette Kemur (incasu Pelawan II) sampai adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengangkat sita pentapan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 11 /EKs.RL/2024/PN.Jkt. Sel., tanggal 26 Februari 2024 Tentang Eksekusi pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Komplek Perumahan Villa Delima Blok N Nomor 6 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (sesuai sertifikat) setempat dikenal dengan perumahan Perumahan Villa Delima, Jalan Delima Selatan 1 Blok N nomor 6, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakartasesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1895/Lebakbulus seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) atas nama : EMMA JEANETTE KEMUR.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|