Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.SAHAT TUMANGGOR
2.EMMA JEANETTE KEMUR
2.YERMIA THEN
3.KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER GRAHA INTI
4.MUKAMAD NUH
5.LINDAWATI TJONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHAT TUMANGGOR
2EMMA JEANETTE KEMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANDI EBENEZER SITUNGKIR, SH, MHSAHAT TUMANGGOR
2SANDI EBENEZER SITUNGKIR, SH, MHEMMA JEANETTE KEMUR
Tergugat
NoNama
1YERMIA THEN
2KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER GRAHA INTI
3MUKAMAD NUH
4LINDAWATI TJONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  • Menunda pelaksanaan   Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 11/EKs.RL/2024/PN.Jkt. Sel., tanggal 26 Februari 2024 Tentang Eksekusi pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan (rumah tinggal) dan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Komplek Perumahan Villa Delima Blok N Nomor 6, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (sesuai sertifikat) setempat dikenal dengan perumahan Perumahan Villa Delima, Jalan Delima Selatan 1 Blok N nomor 6, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1895/Lebakbulus seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang tercantum atas nama Emma Jeanette Kemur (incasu Pelawan II) sampai adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;

 

  1. Mengangkat sita pentapan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 11 /EKs.RL/2024/PN.Jkt. Sel., tanggal 26 Februari 2024 Tentang Eksekusi pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) dan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Komplek Perumahan Villa Delima Blok N Nomor 6 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (sesuai sertifikat) setempat dikenal dengan perumahan Perumahan Villa Delima, Jalan Delima Selatan 1 Blok N nomor 6, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakartasesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1895/Lebakbulus seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) atas nama : EMMA JEANETTE KEMUR.

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak