Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. CHAIRULUMAM als ABENG bin SULAIMAN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 686/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6376/APB/SEL/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRULUMAM als ABENG bin SULAIMAN RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

             Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                         P-29

 

 

           SURAT    DAKWAAN

             REG PERK. NO. PDM –212/JKTSL/Enz.2/10/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

    Nama lengkap                                 :  CHAIRUL UMAM alias ABENG bin SULAIMAN RAHMAT

    Nomor Identitas KTP                      : 3174031801980003

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               :  26 Tahun / 18 Januari 1998

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan Delman Raya Rt.004 Rw.011 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan                                    

A g a m a                                         :  Islam 

Pekerjaan                                        :  Swasta

Pendidikan                                      :  SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan                                     : tanggal 05 Juni 2024 s/d 07 Juni 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                              : Rutan sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024.
      • Perpanjangan PN ke-1         : Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 04 September 2024.
      • Perpanjangan PN ke-2         : Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d 04 Oktober 2024.
      • Penuntut Umum                  : Rutan sejak tanggal 03 Oktober 2024 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

C.  D A K W A A N  :

PERTAMA   

 

Bahwa terdakwa CHAIRUL UMAM alias ABENG bin SULAIMAN RAHMAT, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 17.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dekat Stasiun Jatinegara yang beralamat di Jalan Bekasi Barat IV No.7, RW.2, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----------  

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa CHAIRUL UMAM alias ABENG bin SULAIMAN RAHMAT dihubungi oleh seseorang dengan nama panggilan sdr. UTRAMEN (DPO) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) gram yang rencananya akan dijual kembali dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu terjual maka uang hasil penjualan akan terdakwa setorkan kepada sdr. UTRAMEN (DPO) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram serta terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma, lalu setelah disepakati selanjutnya terdakwa diminta oleh sdr. UTRAMEN (DPO) pergi ke Stasiun Jatinegara yang beralamat di Jalan Bekasi Barat IV No.7, RW.2, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur untuk mengambil narkotika jenis shabu hingga khirnya terdakwa pergi menuju lokasi lalu setelah sampai terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. UTRAMEN (DPO) yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diletakan di pinggir gang dekat pot bunga yang tidak jauh dari Stasiun Manggarai hingga akhirnya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jalan Delman Raya Rt.004 Rw.011 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk terdakwa bagi menjadi beberapa paket yang selanjutnya terdakwa jual kepada teman-teman dekat terdakwa diantaranya sebagai berikut :
        1. Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 17.30 wib terdakwa menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. CIPS (DPO) di dekat Alfamart Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
        2. Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. OIM (DPO) di dekat Alfamart Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
        3. Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 22.00 wib terdakwa menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. INOS (DPO) di MC’Donald Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 07.00 wib saat terdakwa sedang berada di rumah didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, SH, saksi SUMADI, SH dan saksi AGOS PUJIANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 4,9882 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ukuran kecil yang sebelumnya terdakwa simpan disamping kasur yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung A22 warna hijau berikut simcardnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.  
    • Bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri No Lab:2848/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 menerangkan, 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 4,9883 gram, diberi nomor barang bukti 1327/2024/PF, yang disita dari tersangka tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab, sbb : 0920/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,9094 gram).

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa CHAIRUL UMAM alias ABENG bin SULAIMAN RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 07.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat Jalan Mampang Prapatan VIII Gg. Swadaya No.6 Rt.002 Rw.003 Kel. Tegal Parang Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut :  ------------

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 07.00 wib saat terdakwa CHAIRUL UMAM alias ABENG bin SULAIMAM RAHMAT sedang berada di dalam rumah yang beralamat Jalan Mampang Prapatan VIII Gg. Swadaya No.6 Rt.002 Rw.003 Kel. Tegal Parang Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi AGOS PUJIANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9883 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ukuran kecil yang sebelumnya terdakwa simpan di samping kasur, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Samsung A22 warna hijau Muda milik terdakwa yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

 

 

 

    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu didapat dari seseorang dengan nama panggilan sdr. ULTRAMEN (DPO) dengan maksud untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri namun narkotika jenis shabu belum habis terjual terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri No Lab:2848/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 menerangkan, 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 4,9883 gram, diberi nomor barang bukti 1327/2024/PF, yang disita dari tersangka tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab, sbb : 0920/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,9094 gram)

 

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                          Jakarta, 03 Oktober 2024

           JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                                                           

                   

                                      

                      VICTHOR MOURI, SH.

                  Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya