Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.Muhammad Usdi Lasmono, S.E., M.M., MBA alias Usdi Bin Untung
2.Encang Setiawan alias Haji Bin Oheh
Unit I Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 45/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 45/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Muhammad Usdi Lasmono, S.E., M.M., MBA alias Usdi Bin Untung
2Encang Setiawan alias Haji Bin Oheh
Termohon
NoNama
1Unit I Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON terkait PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN DAN PENETAPAN TERSANGKA atas barang dan diri PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena TERMOHON telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;

3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PARA PEMOHON yakni PEMOHON I / Muhammad Usdi Lasmono, S.E., M.M., MBA alias Usdi Bin Untung dan PEMOHON II / Encang Setiawan alias  Haji Bin Oheh;

4.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan barang-barang sitaan yang telah disita oleh TERMOHON untuk diserahkan dan/atau dikembalikan kepada PARA PEMOHON;

5.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON;

6.    Menghukum TERMOHON apabila dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta Maaf secara terbuka pada PARA PEMOHON lewat Media Massa dalam Jumpa Pers selambat-lambatnya 2 x 24 Jam dan TERMOHON membayar materiilnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON; dan

7.    Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya