Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI., SH SOPRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2542/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Soprizal Bin Japri  pada sekitar bulan September 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2023 bertempat di Flyover Jalan Cipendawa, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, sesuai dengan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menukar, menggadaikan, membawa menyimpan atau menyembunyikan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus di duga atau di peroleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal saksi Ujang Haryadi telah membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 Nopol A-3137 NS warna Hitam dengan nomor rangka MH1KCB11XPK043370 dan nomor mesin KCB1E1043367, yang terjadi pada hari senin tanggal 11 September 2023, di Jalan Abdul Majid II No.17 A, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  • Selanjutnya atas laporan saksi Ujang Haryadi tersebut, team dari  Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, team berhasil mengamankan terdakwa Soprizal Bin Japri  di sebuah warung kopi Jalan Raya Srikaya 1 Rt.03.Rw.03 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi, dimana pada terdakwa ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan menggunakan nomor polisi B 3551 PMN
  • Kemudian team membawa terdakwa ke Polda Metro Jaya dan setelah dianalisa  dengan teknologi kepolisian, diketahui plat yang terdakwa gunakan pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi B 3551 PMN tersebut adalah palsu, namun  memiliki nomor rangka MH1KCB11XPK043370 dan nomor mesin KCB1E1043367, sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna Hitam dengan nomor rangka MH1KCB11XPK043370 dan nomor mesin KCB1E1043367 adalah sepeda motor milik saksi Ujang Haryadi yang telah hilang pada hari senin tanggal 11 September 2023, di Jalan Abdul Majid II No.17 A, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  • Selanjutnya terdakwa mengakui mengakui mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 warna Hitam dengan No.Rangka: MH1KCB11XPK043370 dan No.Mesin: KCB1E1043367 tersebut pada sekitar bulan September 2023 dari seseorang yang bernama Samsudin, dimana menurut Samsudin motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian
  • Bahwa terdakwa mengenal Samsudin dari teman terdakwa, lalu terdakwa menghubungi Samsudin menanyakan apakah Samsudin memiliki sepeda motor untuk dijual dengan harga murah. Kemudian karena Samsudin mengatakan bahwa ia memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 warna Hitam, lalu terdakwa dan Samsudin sepakat bertemu di Flyover Jalan Cipendawa, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi dan disepakati harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam adalah Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), tanpa dilengkapi dengan surat-surat pemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB)
  • Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 11.00 WIB, di Flyover Jalan Cipendawa, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi terdakwa dan Samsudin bertemu kembali untuk penyerahan  1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 warna Hitam dari Samsudin kepada terdakwa dan terdakwa membayar uang pembelian sepeda motor tersebut kepada Samsudin sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah). Setalah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 warna Hitam tersebut terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor rangka MH1KCB11XPK043370 dan nomor mesin KCB1E1043367 tanpa dilengkapi dengan surat-surat pemilikan karena terdakwa telah mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam tersebut adalah hasil kejahatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ujang Haryadi mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor rangka MH1KCB11XPK043370 dan nomor mesin KCB1E1043367 atau lebih kurang setara dengan nilai Rp. 39.000.000.- (tiga puluh sembilan juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480  ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya