Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Agus Sunarwan Siti Maimunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 384/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Sunarwan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Maimunah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.170.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Biaya penebusan Surat Sertifikat yang di jaminkan oleh tergugat di Bank BRI cabang Matraman sebesar Rp. 20.170.000,00- ( dua puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah ) diluar dari jumlah hutang tergugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak