Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
602/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.INNEKE WIRATIRANA
2.VIA NITIYUDO
3.ERIC WIRATIRANA
4.Roy Wiratirana
4.OEY DAVID TANJOENG
5.PT. SUARA INDAH RAMADHAN
6.NOTARIS MAULYDIA APPLE, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 602/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INNEKE WIRATIRANA
2VIA NITIYUDO
3ERIC WIRATIRANA
4Roy Wiratirana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Udhin Wibowo, S.H., M.B.A.INNEKE WIRATIRANA
2Udhin Wibowo, S.H., M.B.A.VIA NITIYUDO
3Udhin Wibowo, S.H., M.B.A.ERIC WIRATIRANA
4Udhin Wibowo, S.H., M.B.A.Roy Wiratirana
Tergugat
NoNama
1OEY DAVID TANJOENG
2PT. SUARA INDAH RAMADHAN
3NOTARIS MAULYDIA APPLE, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA (MENKUMHAM RI), QQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
2PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan TERGUGAT 1 maupun TERGUGAT 2 untuk tidak melakukan upaya hukum apapun yang bersifat mengalihkan atau memanfaatkan sejumlah 440 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH) lembar saham PENGGUGAT 1, 2 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT 1 untuk memblokir Akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum PT. Sugico Pendragon Energi/TURUT TERGUGAT 2 dan/atau segala aktivitas data Perseroan/TURUT TERGUGAT 2 sampai dengan pemeriksaan perkara aquo memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Direktur dan Komisaris pada PT Sugico Pendragon Energi/TURUT TERGUGAT 2 yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.09-0191789 tanggal 08 Mei 2024 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Akta Notaris Maulydia Apple, SH., M. Kn., Nomor 16 tanggal 7 Mei 2024 tentang Perubahan Susunan Pengurus di PT. Sugico Pendragon Energi, tidak dapat bertindak mewakili untuk dan atas nama PT Sugico Pendragon Energi/TURUT TERGUGAT 2.

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan PERJANJIAN TRANSAKSI sebagaimana tertuang dalam Salinan Akta Perjanjian Transaksi No. 65 tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan TERGUGAT 3 Notaris Maulydia Apple, S.H., M.Kn. batal dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Saham sebagaimana tertuang dalam Salinan Akta Nomor 66 Tanggal 28 Juli 2022 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Saham PT Sugico Pendragon Energi yang diterbitkan TERGUGAT 3 Notaris Maulydia Apple, S.H., M.Kn. batal dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Saham sebagaimana tertuang dalam Salinan Akta Nomor 67 Tanggal 28 Juli 2022 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Saham PT Sugico Pendragon Energi yang diterbitkan TERGUGAT 3 Notaris Maulydia Apple, S.H., M.Kn. batal dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Saham sebagaimana tertuang dalam Salinan Akta Nomor 68 Tanggal 28 Juli 2022 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Saham PT Sugico Pendragon Energi yang diterbitkan TERGUGAT 3 Notaris Maulydia Apple, S.H., M.Kn. batal dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan secara hukum tidak pernah ada pengalihan 440 lembar saham atas nama Kokos Jiang di PT Sugico Pendragon Energi menjadi atas nama PT. SUARA INDAH RAMADHAN (TERGUGAT 2);

 

  1. Menyatakan Akta Notaris Maulydia Apple, SH., M. Kn., Nomor 48 tanggal 19 Maret 2024 tentang Pengalihan Saham di PT. Sugico Pendragon Energi (TURUT TERGUGAT 2) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

 

  1. Menyatakan Akta Notaris Maulydia Apple, SH., M. Kn., Nomor 16 tanggal 7 Mei 2024 tentang Perubahan Susunan Pengurus di PT. Sugico Pendragon Energi (TURUT TERGUGAT 2) batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.09-0117212 tanggal 23 Maret 2024 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Akta Notaris Maulydia Apple, SH., M. Kn., Nomor 48 tanggal 19 Maret 2024 tentang Pengalihan Saham di PT. Sugico Pendragon Energi (Turut Tergugat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.09-0191789 tanggal 08 Mei 2024 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Akta Notaris Maulydia Apple, SH., M. Kn., Nomor 16 tanggal 7 Mei 2024 tentang Perubahan Susunan Pengurus di PT. Sugico Pendragon Energi (TURUT TERGUGAT 2) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan 549 lembar saham di PT. Sugico Pendragon Energi adalah atas nama KOKOS JIANG sebagaimana terakhir dinyatakan di dalam Akta Perubahan Perseroan TURUT TERGUGAT 2 Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2021 yang dibuat dihadaan Notaris Rita Salim SH., M. Kn yang telah mendapat persetujuan perubahan data perseroan dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA (MENKUMHAM RI), CQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM/TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0464151 tanggal 23 Oktober 2021;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT 1, 2 adalah pemilik yang sah 549 lembar saham atas nama KOKOS JIANG di PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI (TURUT TERGUGAT 2);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga kembali Akta Perubahan Perseroan PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI (TURUT TERGUGAT 2) Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2021 yang dibuat dihadaan Notaris Rita Salim SH., M. Kn yang telah mendapat persetujuan perubahan data perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM RI Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0464151 tanggal 23 Oktober 2021;

 

  1. Memerintahkan kepada KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA (MENKUMHAM RI), CQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM/TURUT TERGUGAT 1 untuk mencatatkan kepemilikan saham di PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI (TURUT TERGUGAT 2) untuk kembali sesuai dengan susunan pemegang saham sebagaimana dalam Akta Notaris Rita Salim, S.H., M. Kn Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2021 yang telah mendapat persetujuan perubahan data perseroan dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA (MENKUMHAM RI), CQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM/TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0464151 tanggal 23 Oktober 2021;

 

  1. Memerintahkan kepada PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI (TURUT TERGUGAT 2) untuk mencatatkan kepemilikan saham untuk kembali sesuai dengan susunan pemegang saham sebagaimana dalam Akta Notaris Rita Salim, S.H., M. Kn Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2021 yang telah mendapat persetujuan perubahan data perseroan dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA (MENKUMHAM RI), CQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM/TURUT TERGUGAT 1 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0464151 tanggal 23 Oktober 2021;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT 1 dan 2:
    1. Membayar ganti  kerugian sebesar 80% yang diderita PENGGUGAT 1 dan 2 atas eksekusi Putusan SIAC dengan kerugian materiil sebesar USD 32.500.000 dengan perhitungan Bunga 6% per tahun sejak 26 Oktober 2015 dikalikan 80% sehingga sampai dengan 26 Mei 2024 menjadi USD. 42.890.452 atau setara Rp. 686.247.226.970,-  (kurs Rp. 16.000,-/usd)
    2. Membayar ganti kerugian yang diakibatkan oleh tidak maksimalnya penanganan upaya hukum PK oleh TERGUGAT 1 dan 2 sebesar Rp. 640.377.487.360,00 (enam ratus empat puluh milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT 3 sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- per bulan dihitung sejak penggantian Susunan Pengurus di PT. Sugico Pendragon Energi (TURUT TERGUGAT 2) tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan dilaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT 4 sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- per bulan dihitung sejak penggantian Susunan Pengurus di PT. Sugico Pendragon Energi (TURUT TERGUGAT 2) tanggal 7 Mei 2024 penggantian sampai dengan dilaksanakan putusan ini;

20. Menyatakan uang pembayaran pembelian saham yang telah diterima Penggugat 1 sebagai pengurang dari kerugian yang seharusnya dibayar PARA TERGUGAT;

 

21.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali dokumen-dokumen, surat-surat yang berhubungan dengan PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI (TURUT TERGUGAT 2) kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini diucapkan;

 

22.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menaati isi Putusan Perkara ini;

 

23.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);

 

24.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak