Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. RANDY PRAMANA als RANDY bin AGUS MUCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4562/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY PRAMANA als RANDY bin AGUS MUCHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

Bahwa terdakwa RANDY PRAMANA alias RANDY bin AGUS MUCTHAR, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 11.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Parung Bogor Jawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : ----------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa RANDY PRAMANA alias RANDY bin AGUS MUCTHAR menghubungi sdr. JIUN (DPO) yang diketahui berada di Lapas Cipinang dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu habis terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang penjualan kepada sdr. JIUN (DPO), setelah disepakati selanjutnya sdr. JIUN (DPO) memberitahu agar terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di daerah Parung Bogor Jawa Barat, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi hingga akhirnya mendapatkan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XV Rt.010 Rw.005 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan.
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 19.00 wib terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu kepada sdr. NOVAL (DPO) dengan cara diletakan di dekat got (saluran air) yang berada di lapangan bola didaerah Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu terdakwa foto dan fotonya dikirim kepada sdr. NOVAL (DPO), sedangkan uang pembelian diserahkan sdr. NOVAL (DPO) langsung kepada sdr. JIUN (DPO), lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 00.00 wib terdakwa juga menjual 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu kepada sdr. AHMAD JIHAD (DPO) seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saat itu bertemu langsung di Pojok PLK sedangkan keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisa narkotika jenis shabu masih terdakwa simpan didalam rumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 03.30 wib saat terdakwa sedang tidur didalam rumah didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi AGOS PUJIANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2,6085 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0485 gram yang sebelumnya terdakwa simpan diatas kasur kamar tidur terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih berikut simcardnya 085810695908 milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.
    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2,6570 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan terdakwa sehari-hari yang tidak bekerja.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1694/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah kotak bekas rokok warna merah berisi :
        1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6085 gram, diberi nomor barang bukti 1551/2024/NF; 
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0485 gram, diberi nomor barang bukti 1552/2024/NF; 

Berat netto seluruhnya 2,6570 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,6261 gram).    

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  

 

Bahwa terdakwa RANDY PRAMANA alias RANDY bin AGUS MUCTHAR, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 03.30 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XV Rt.010 Rw.005 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 03.30 wib, saat terdakwa RANDY PRAMANA alias RANDY bin AGUS MUCTHAR sedang tidur didalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XV Rt.010 Rw.005 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi AGOS PUJIANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2,6085 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0485 gram yang sebelumnya terdakwa simpan diatas kasur kamar tidur terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih berikut simcardnya 085810695908 milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.   
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu didapat dari seseorang dengan nama panggilan sdr. JIUN (DPO) dengan maksud untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri, namun sebelum narkotika jenis shabu habis terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Kepolisian.  

 

 

 

 

    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan dengan berat netto seluruhnya 2,6570 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan terdakwa sehari-hari yang tidak bekerja.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1694/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah kotak bekas rokok warna merah berisi :
        1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6085 gram, diberi nomor barang bukti 1551/2024/NF; 
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0485 gram, diberi nomor barang bukti 1552/2024/NF; 

Berat netto seluruhnya 2,6570 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,6261 gram)..

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya