Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI als ACIL Bin KARNELLO HEFFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2773/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI als ACIL Bin KARNELLO HEFFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM-63/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

  1. Nama                                        :       ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI Als ACIL Bin KARNELLO HEFFI

   NIK                                            :      3174080401030003

Tempat Tgl Lahir                          :      Jakarta

Umur/ Tgl Lahir                            :      21 tahun / 04 Januari 2003

Jenis Kelamin                              :      Laki-laki

Kebangsaan                                :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :    Jl. Asem Baris Gg III No. 12 Rt.003/005 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan

Agama                                       :      Islam

          Pekerjaan                                     :      Tidak Bekerja

Pendidikan                                   :      SMK

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                                     :  20 – 01 - 2024 s/d 23 – 01 – 2024

Perpanjangan Penangkapan                   :  23 – 01 - 2024 s/d 24 – 01 – 2024

  1. Penahanan
      • Penyidik                                           :  24 – 01 - 2024 s/d 12 – 02 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  13 – 02 - 2024 s/d 23 – 04 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 1 :  24 – 04 - 2024 s/d 22 – 04 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 2 :  23 – 04 - 2024 s/d 22 – 05 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  25 – 04 - 2024 s/d 14 – 05 – 2024

 

  1. D A K W A A N

 

     PERTAMA

     -------- Bahwa terdakwa ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI Als ACIL Bin KARNELLO HEFFI, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Rumah kos Jl.Tebet Timur II Rt.006/005 Kel. Tebet Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa menghubungi SYARIF RYANTO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/gram, terdakwa lalu mentransfer uang DP pembelian shabu sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan Jasa Pengiriman, ke aplikasi sakuku dengan nomor 087810990976 an. FEBRY AKBARY AMRULLOH, lalu pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh SYARIF RYANTO  (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)  untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanannya didaerah Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat, sesampainya ditempat tersebut terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang ditempel pada tiang listrik di Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat, terdakwa lalu mengambilnya dan pulang ke Rumah kos di Jl.Tebet Timur II Rt.006/005 Kel. Tebet Kec. Tebet Jakarta Selatan, sesampainya di rumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi Paketan 10 yang artinya kurang lebih 0,1 gram bruto yang di jual dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), Paketan 15 yang artinya kurang lebih 0,15 gram bruto yang di jual seharga Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), Paketan 20 yang artinya kurang lebih 0,20 gram bruto yang di jual dengan harga Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), Paketan seprempi artinya kurang lebih ¼ gram bruto yang di jual dengan harga Rp 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Paketan ½ ji  yang artinya kurang lebih ½ gram bruto yang di jual dengan harga Rp 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Paketan 1 ji yang artinya kurang lebih 1 gram bruto yang di jual dengan harga Rp 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menjualkannya kepada teman-temannya dan orang yang mengetahui terdakwa menjual narkotika jenis sabu,hingga pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib saat terdakwa keluar dari rumah kosnya untuk membeli makanan, saksi FARIPUDIN dan SIGIT ROHMANSYAH beserta team Unit III Sub Dit I Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang didampingi saksi VERRY KHODRIYANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan sebelumnya bahwa di Rumah kos Jl.Tebet Timur II Rt.006/005 Kel. Tebet Kec. Tebet Jakarta Selatan sering terjadi peredaran gelap narkotika,  terdakwa lalu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya, selanjunya saksi FARIPUDIN dan SIGIT ROHMANSYAH beserta team Unit III Sub Dit I Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membawa terdakwa ke kamar kosnya dan setelah melakukan penggeledahan diatas Kasur ditemukan barang bukti berupa 1 Buah Kantong Hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,17 gram yang diberi kode A dan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,09 gram yang diberi kode B, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone realme dengan nomor simcard 081399810503 dan 081295295044 yang kemudian diakui adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) dari SYAIF RYANTO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.

 

  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis shabu sudah 1 (satu) tahun sejak awal tahun 2023 dengan membeli Narkotika jenis shabu dari SYARIF RYANTO sebanyak 4 (empat) kali pembelian terakhir dengan rincian sebagai berikut Pertama bulan Oktober 2023 saya membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dan menerima shabu tersebut didaerah Mangga Dua Jakarta Utara, Kedua bulan Desember 2023 saya membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dan menerima shabu tersebut didaerah Mangga Dua Jakarta Utara, Ketiga bulan Desember 2023 saya membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan menerima shabu tersebut didaerah Roxi Jakarta Pusat, Keempat pada bulan Januari 2024 saya membeli shabu sebanyak 5 (lima) gram dan menerima Narkotika jenis shabu tersebut didaerah Klender Jakarta Timur, dan terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap gram narkotika jenis sabu yang berhasil dijual sekitar Rp.300.000,- s/d Rp.400.000,- yang habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa  dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berat brutto 1,17 gram (berat netto 0,9644 gram sisa hasil lab 0,9415 gram) dan berat brutto 1,09 gram (berat netto 0,9026 gram sisa hasil lab 0,8845 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 0322/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9644 gram diberi nomor barang bukti 0305/2024/NNF. (sisa hasil lab 0,9415 gram)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip kode “B” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9026 gram diberi nomor barang bukti 0306/2024/NNF.(sisa hasil lab 0,8845 gram

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI Als ACIL Bin KARNELLO HEFFI.

          Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI Als ACIL Bin KARNELLO HEFFI, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Rumah kos Jl.Tebet Timur II Rt.006/005 Kel. Tebet Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, saksi FARIPUDIN dan SIGIT ROHMANSYAH beserta team Unit III Sub Dit I Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa di sebuah Rumah kos Jl.Tebet Timur II Rt.006/005 Kel. Tebet Kec. Tebet Jakarta Selatan sering terjadi peredaran gelap narkotika serta menginformasikan ciri-ciri pelakunya, menindaklanjuti laporan tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 wib saksi FARIPUDIN dan SIGIT ROHMANSYAH beserta team Unit III Sub Dit I Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengawasi lingkungan tersebut dan sekitar pukul 05.30 wib melihat seorang laki0laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri didepan rumah kos tersebut, lalu para saksi didampingi saksi VERRY KHODRIYANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan sebelumnya bahwa di Rumah kos Jl.Tebet Timur II Rt.006/005 Kel. Tebet Kec. Tebet Jakarta Selatan sering terjadi peredaran gelap narkotika,  terdakwa lalu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya, selanjunya saksi FARIPUDIN dan SIGIT ROHMANSYAH beserta team Unit III Sub Dit I Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membawa terdakwa ke kamar kosnya dan setelah melakukan penggeledahan diatas Kasur ditemukan barang bukti berupa 1 Buah Kantong Hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,17 gram yang diberi kode A dan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,09 gram yang diberi kode B, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone realme dengan nomor simcard 081399810503 dan 081295295044 yang kemudian diakui adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) dari SYAIF RYANTO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Direktorat Reserse

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat brutto 1,17 gram (berat netto 0,9644 gram sisa hasil lab 0,9415 gram) dan berat brutto 1,09 gram (berat netto 0,9026 gram sisa hasil lab 0,8845 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 0322/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9644 gram diberi nomor barang bukti 0305/2024/NNF. (sisa hasil lab 0,9415 gram)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip kode “B” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9026 gram diberi nomor barang bukti 0306/2024/NNF.(sisa hasil lab 0,8845 gram)

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ADITHIAN NUR FAJAR KURNIA HEFFI Als ACIL Bin KARNELLO HEFFI.

          Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

 

      

                                                                                                              Jakarta, 19 Maret 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                            CHRISTINA NATALIA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya