Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dalam melaksanakan Perjanjian yang tertuang dalam “MEMO KESEPAKATAN” Nomor: 006/NSS-PRAGITA/IX/2021 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II telah mengalami kerugian materiil yaitu :
- Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat I
- Penggugat I telah melakukan kegiatan dan promo untuk meyakinkan pemilik akun/channel untuk bergabung/roll up pada Content-ID milik Tergugat yang mana sampai sekarang telah bergabung sebanyak 85 akun/channel. Yang mana biaya yang telah Penggugat I keluarkan adalah sebesar Rp. 528.708.432,- (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
- Sejak bulan Februari 2024 hingga gugatan ini dibuat, Penggugat I kehilangan pembagian pendapatan 30% (Tiga Puluh Persen) dari keuntungan keseluruhan marketing akun/channel Youtube yang telah bergabung/ roll up ke dalam Content-ID milik Tergugat yang apabila di jumlah sebesar Rp 64.407.223,- x 5 Bulan = Rp 322.036.115,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Lima Belas Rupiah); dan
- Kerugian atas kehilangan pembagian pendapatan atas Perjanjian ini berpotensi menjadi lebih besar karena perbuatan wanprestasi Tergugat yang masih berlanjut.
b. Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat II :
- Penggugat II telah menginvestasikan sejumlah Rp 4.779.500.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk mengembangkan software Dashboard dalam Content-ID tersebut yang mana Content-ID tersebut sejak bulan Februari 2024 hingga gugatan ini dibuat tidak dapat diakses lagi oleh Penggugat II;
- Sejak bulan Februari 2024 hingga gugatan ini dibuat, Penggugat II kehilangan pembagian pendapatan 20% (Dua Puluh Persen) dari keuntungan keseluruhan marketing akun/channel Youtube yang telah bergabung/ roll up ke dalam Content-ID milik Tergugat yang apabila di jumlah sebesar Rp 54.158.209,- x 5 Bulan = Rp 270.791.045,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Rupiah); dan
- Kerugian atas kehilangan pembagian pendapatan atas Perjanjian ini berpotensi menjadi lebih besar karena perbuatan wanprestasi Tergugat yang masih berlanjut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat I dan Penggugat II dan atas pembagian pendapatan yang belum dibayarkan dari keuntungan keseluruhan akun/channel Youtube yang telah bergabung/ roll up ke dalam Content-ID milik Tergugat, yaitu sebesar Rp. 850.744.547,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) Kepada Penggugat I dan Rp. 5.050.291.045,- (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Rupiah) Kepada Penggugat II;
- Menyatakan Perjanjian a quo telah berakhir karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap system Content-ID dan seluruh saham perusahaan Tergugat (PT. Naga Swarasakti) kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara a quo;
|