Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
636/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. PRAGITA PRABAWA PUSTAKA
2.PT. CERDAS SOLUSI INDONESIA
PT. NAGA SWARASAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 636/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PRAGITA PRABAWA PUSTAKA
2PT. CERDAS SOLUSI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RivaldiPT. PRAGITA PRABAWA PUSTAKA
2RivaldiPT. CERDAS SOLUSI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. NAGA SWARASAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 850.744.547,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dalam melaksanakan Perjanjian yang tertuang dalam “MEMO KESEPAKATAN” Nomor: 006/NSS-PRAGITA/IX/2021 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II;

 

  1. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II telah mengalami kerugian materiil yaitu :
  1. Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat I
  1. Penggugat I telah melakukan kegiatan dan promo untuk meyakinkan pemilik akun/channel untuk bergabung/roll up pada Content-ID milik Tergugat yang mana sampai sekarang telah bergabung sebanyak 85 akun/channel. Yang mana biaya yang telah Penggugat I keluarkan adalah sebesar Rp. 528.708.432,- (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
  2. Sejak bulan Februari 2024 hingga gugatan ini dibuat, Penggugat I kehilangan pembagian pendapatan 30% (Tiga Puluh Persen) dari keuntungan keseluruhan marketing akun/channel Youtube yang telah bergabung/ roll up ke dalam Content-ID milik Tergugat yang apabila di jumlah sebesar Rp 64.407.223,- x 5 Bulan = Rp 322.036.115,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Lima Belas Rupiah); dan 
  3. Kerugian atas kehilangan pembagian pendapatan atas Perjanjian ini berpotensi menjadi lebih besar karena perbuatan wanprestasi Tergugat yang masih berlanjut.

b. Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat II :

  1. Penggugat II telah menginvestasikan sejumlah Rp 4.779.500.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk mengembangkan software Dashboard dalam Content-ID tersebut yang mana Content-ID tersebut sejak bulan Februari 2024 hingga gugatan ini dibuat tidak dapat diakses lagi oleh Penggugat II;
  2. Sejak bulan Februari 2024 hingga gugatan ini dibuat, Penggugat II kehilangan pembagian pendapatan 20% (Dua Puluh Persen) dari keuntungan keseluruhan marketing akun/channel Youtube yang telah bergabung/ roll up ke dalam Content-ID milik Tergugat yang apabila di jumlah sebesar Rp 54.158.209,- x 5 Bulan = Rp 270.791.045,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Rupiah); dan
  3. Kerugian atas kehilangan pembagian pendapatan atas Perjanjian ini berpotensi menjadi lebih besar karena perbuatan wanprestasi Tergugat yang masih berlanjut.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat I dan Penggugat II dan atas pembagian pendapatan yang belum dibayarkan dari keuntungan keseluruhan akun/channel Youtube yang telah bergabung/ roll up ke dalam Content-ID milik Tergugat, yaitu sebesar Rp. 850.744.547,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) Kepada Penggugat I dan Rp. 5.050.291.045,- (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Rupiah) Kepada Penggugat II;

 

  1. Menyatakan Perjanjian a quo telah berakhir karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap system Content-ID dan seluruh saham perusahaan Tergugat (PT. Naga Swarasakti) kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak