Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1. BUDI HARDIANTO bersama dengan terdakwa 2. SUPRAYITNO, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di area parkir Kos Pengging Little Residance yang beralamat di Jalan Yayasan RPI Rt.008 Rw.004 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2023, terdakwa 2. SUPRAYITNO yang memiliki hubungan pertemanan dengan saksi korban SETIA WATI pernah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam No Pol G 2449 BEF No Rangka : MH1JM0115NK575278, No Mesin : JM01E1574085 milik saksi korban hingga akhirnya terdakwa pergi ke daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk menduplikat kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam No Pol G 2449 BEF tanpa seijin pemiliknya.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib, terdakwa 2. SUPRAYITNO bersama dengan terdakwa 1. BUDI HARDIANTO yang sebelumnya telah sepakat akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam No Pol G 2449 BEF milik saksi korban sehingga terdakwa 2 menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak (duplikat) sepeda motor kepada terdakwa 1 yang diketahui sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam No Pol G 2449 BEF terparkir di area parkir Kos Pengging Little Residance yang beralamat di Jalan Yayasan RPI Rt.008 Rw.004 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, setelah itu para terdakwa pergi bersama dengan cara berjalan kaki hingga akhirnya terdakwa 1 masuk kedalam area parkir melalui pintu pagar besi yang tidak terkunci menuju sepeda Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam No Pol G 2449 BEF sedangkan terdakwa 2 menunggu di balik pagar sambil mengawasi keadaan sekitar lalu setelah terdakwa memasukan kunci kontak sambil memundurkan sepeda motor lalu diputar kearah pintu pagar selanjutnya sepeda motor ditumpai oleh terdakwa 1 dan saat akan keluar pintu pagar perbuatan terdakwa 1 diketahui oleh saksi MUHAMMAD USMAN selaku penjaga kos yang langsung menghadang terdakwa 1 lalu saksi MUHAMMAD USMAN mengatakan “kamu siapa ngemabil motor” lalu terdakwa 1 menjawab “temennya TIA” lalu terdakwa 1 mematikan sepeda motor dan turun dari sepeda motor sambil berjalan ke luar area parkir kos namun saat sedang berjalan terdakwa 1 langsung melarikan diri hingga akhirnya dikejar oleh saksi MUHAMMAD USMAN sambil berteriak “maling… maling” dan tidak lama kemudian terdakwa 1 di tangkap, lalu setelah ditangkap saksi MUHAMMAD USMAN memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban SETIA WATI dan saat ditanya saksi korban SETIA WATI tidak mengenal terdakwa 1, lalu saat diintrogasi terdakwa 1 mengakui kalau kunci kontak sepeda motor sebelumnya diberikan oleh terdakwa 2 hingga akhirnya terdakwa 2 ditangkap dan selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban SETIA WATI mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).
--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------ |