Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
974/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ibu TARA AMALIA DIANDRA 1.NOTARIS BUCHARI HANAFI, S.H.
2.PANAGIOTIS ALEXANDER PAPADIMITRIOU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 974/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibu TARA AMALIA DIANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungIbu TARA AMALIA DIANDRA
Tergugat
NoNama
1NOTARIS BUCHARI HANAFI, S.H.
2PANAGIOTIS ALEXANDER PAPADIMITRIOU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK UOB INDONESIA
2PT CITRA LELANG NASIONAL
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I, II, III, IV & V
4KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.990.382.660,00
Petitum

DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SELA

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan putusan sela Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan juru sita pengadilan untuk melakukan pemanggilan secara resmi kepada:

 

  • Sdr. Muhammad Dedi Sukma, seorang Warga Negara Republik Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3671070612890002, beralamat di Jl. Tawes III-176, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Tangerang; dan

 

  • Sdri. Indah Septi Widiastuti, seorang Warga Negara Republik Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3603124809770003, beralamat di Jl. Citarum I No. 152, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Tangerang;

 

untuk menghadiri persidangan guna didengar keterangannya sebagai saksi di bawah sumpah berdasarkan Pasal 139 HIR.

 

  1. Menentukan jadwal sidang untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan kedua saksi di atas di bawah sumpah.

 

  1. Memerintahkan semua pihak dalam perkara ini untuk menghentikan seluruh proses lelang yang sedang berlangsung atas Properti sampai munculnya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Gugatan ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan pemberian persetujuan sebagaimana terkandung dalam Akta Persetujuan Isteri No. 3 tanggal 4 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat 1 tidak sah dan/atau batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan seluruh pembebanan hak tanggungan atas Properti yang didasari Akta Persetujuan Isteri No. 3 tanggal 4 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat 1 tidak sah dan/atau batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:

 

  • kerugian materiil sebesar Rp5.990.382.660,-; serta
  • kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,-.

 

  1. Menghukum seluruh Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan atas Gugatan ini, secara khusus untuk menghentikan dan membatalkan seluruh proses lelang yang telah berjalan atau direncanakan atas unit apartemen pada Lantai 5 No. SW.5.B. dan SW.5.F., Tower Satinwood, the Pakubuwono Signature, Jl. Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana tertera dalam:

 

  1. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (”SHMSRS”) No. 1020/Kebayoran Baru; dan
  2. SHMSRS No. 1024/Kebayoran Baru.

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak