Petitum |
DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SELA
- Menerima dan mengabulkan permohonan putusan sela Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan juru sita pengadilan untuk melakukan pemanggilan secara resmi kepada:
- Sdr. Muhammad Dedi Sukma, seorang Warga Negara Republik Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3671070612890002, beralamat di Jl. Tawes III-176, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Tangerang; dan
- Sdri. Indah Septi Widiastuti, seorang Warga Negara Republik Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3603124809770003, beralamat di Jl. Citarum I No. 152, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Tangerang;
untuk menghadiri persidangan guna didengar keterangannya sebagai saksi di bawah sumpah berdasarkan Pasal 139 HIR.
- Menentukan jadwal sidang untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan kedua saksi di atas di bawah sumpah.
- Memerintahkan semua pihak dalam perkara ini untuk menghentikan seluruh proses lelang yang sedang berlangsung atas Properti sampai munculnya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Gugatan ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan pemberian persetujuan sebagaimana terkandung dalam Akta Persetujuan Isteri No. 3 tanggal 4 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat 1 tidak sah dan/atau batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh pembebanan hak tanggungan atas Properti yang didasari Akta Persetujuan Isteri No. 3 tanggal 4 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat 1 tidak sah dan/atau batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
- kerugian materiil sebesar Rp5.990.382.660,-; serta
- kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,-.
- Menghukum seluruh Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan atas Gugatan ini, secara khusus untuk menghentikan dan membatalkan seluruh proses lelang yang telah berjalan atau direncanakan atas unit apartemen pada Lantai 5 No. SW.5.B. dan SW.5.F., Tower Satinwood, the Pakubuwono Signature, Jl. Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana tertera dalam:
- Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (”SHMSRS”) No. 1020/Kebayoran Baru; dan
- SHMSRS No. 1024/Kebayoran Baru.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|